ERA.id - Polres Purwakarta menangkap pengeroyok yang membuat Dadang, penyelenggara hajatan nikah, tewas.
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial YI (36 tahun) dan K (35 tahun) kabur usai menganiaya dan mereka ditangkap di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang.
"Dua pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada Senin (6/4)," kata Kepala Polres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Purwakarta, Selasa (7/4/2026).
Potongan bambu ukuran panjang 33 centimeter yang dipakai menghantam Dadang turut disita.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.