ERA.id - Pria berinisial KM memukuli petugas perempuan sentra pelayanan bahan bakar umum (SPBU) berinisial SF di daerah Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Setelah itu, korban langsung melapor ke Polsek Tallo disertai bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) dan hasil visum dirinya yang mengalami luka lebam di bagian wajah.
"Korban ini datang melapor tindak penganiayaan dengan menyertakan rekaman CCTV dirinya serta hasil visumnya kemudian pelaku langsung kita jemput setelah identitas dan keberadaannya diketahui," ujar Kapolsek Tallo AKP Asfada, Kamis kemarin.
AKP Asfada menjelaskan, pelaku KM yang diamankan anggotanya itu mengaku menganiaya karena spontanitas usai mertuanya ditegur di SPBU karena tidak mengantre.
Pelaku sendiri sudah mengungkapkan penyesalannya usai penganiayaan tersebut dan mengaku khilaf karena tidak terima mertuanya ditegur.
"Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku khilaf dan tidak terima mertuanya ditegur karena menyerobot antrian," katanya.
Kapolsek menuturkan pelaku tidak mengetahui jika petugas SPBU yang dianiaya itu adalah seorang perempuan. Pelaku baru mengetahui korbannya perempuan setelah keributan itu.
Atas perbuatan pelaku itu, polisi sendiri masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.