Alasan Kenapa 'Vespa Gembel' Dilarang Konvoi di Jalan Raya

| 11 Jan 2021 12:03
Alasan Kenapa 'Vespa Gembel' Dilarang Konvoi di Jalan Raya
Tangkapan Layar

ERA.id - Penindakan terhadap konvoi 'Vespa gembel' yang berisiko dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas baru-baru ini dilakukan Satlantas Polres Semarang.

Penindakan terhadap 'Vespa gembel' dilakukan karena rombongan dapat menyebabkan gangguan ketertiban di jalan raya.

Alasan kenapa 'Vespa gembel' dilarang berkonvoi, selain berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengganggu di jalan, perubahan bentuk bangun rancang kendaraan tanpa izin merupakan suatu tindak kejahatan lalu lintas.

Demikian ditulis dalam postingan akun Instagram Satlantas Polres Semarang.

“Selain itu perubahan bentuk bangun rancang kendaraan tanpa izin merupakan suatu tindak kejahatan lalu lintas. (Pasal 277 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” tulis postingan tersebut dikutip, Senin (11/1/2021).

Ilustrasi vespa gembel. (Foto: Yulli Hadi S)

Sebelumnya warganet sempat menyoroti mengenai modifikasi Vespa ekstrem yang punya berbagai jenis sebutan mulai dari Vespa 'gembel' hingga rat road.

Belum lama ini video viral di media sosial yang diunggah oleh akun @infoheboh, memperlihatkan Vespa 'gembel' melaju hingga memenuhi badan jalan.

Video itu menjadi perhatian warganet karena motor asal Italia tersebut dimodifikasi sedemikian rupa hingga memiliki lebar nyaris menutupi setengah badan jalan.

Berikut isi Pasal 277 UU No 22 tahun 2009 LLAJ:

Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Adapun kewajiban uji tipe yang harus dilaksanakan baik itu untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 modifikasi kendaraan termasuk dalam penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

Rekomendasi