ERA.id - Seorang warga Desa Setail, Banyuwangi, Jawa Timur M. Sucipto (39) menjadi korban penipuan akibat tergiur iming-iming mendapatkan ilmu kanuragan dan kayu jati gelondongan. Ia pun harus kehilangan uang puluhan juta rupiah.
Kejadian yang dialami Sucipto berawal dari perkenalannya dengan pelaku Imam Muhtadi pada awal Desember 2020. Saat itu, pelaku awalnya meminta sumbangan untuk santunan anak yatim kepada korban. Mereka pun semakin akrab hingga akhirnya pelaku mengaku kenal dengan seorang kiai yang bisa memberikan ilmu kanuragan kepada korban.
"Pelaku mengaku kiai kenalannya bisa memberikan ilmu mengikat bumi/jagat pada korban. Pelaku juga menyampaikan pada korban kiai kenalannya akan memberinya kayu jati glondongan jika bisa membantu kiai yang dimaksud," ujar Kepala Polsek Genteng AKP Sudarmaji.
Korban pun percaya begitu saja dengan omongan pelaku dan memberikan uang tunai Rp50 juta. Seiring waktu berjalan, korban berusaha mencari tahu tentang kiai yang dimaksud oleh pelaku.
"Setelah dilakukan pengecekan kiai yang dinyatakan oleh tersangka ternyata tersangka itu sendiri. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Genteng," sambung AKP Sudarmaji.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya, petugas juga memeriksa pelaku. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan Imam Muhtadi sebagai tersangka penipuan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Lenovo warna putih dan selembar struk bukti transfer dari Bank BNI.
"Dia kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan," ujar AKP Sudarmaji.