ERA.id - Perilaku Kepala Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berinisial NA memang tak pantas dicontoh oleh warganya. Bukannya salat Jumat, pria berusia 49 tahun itu malah asyik pesta sabu.
Walhasil, ia bersama kelima rekannya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang pada Jumat 19 Maret 2021 lalu.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa penggerebekan itu dilakukan pada 19 Maret 2021 pukul 12.30 WIB. Penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah sewaan.
"Penggerebekan kita lakukan di rumah sewaan dari kepala desa, di mana kita langsung dapati keenamnya sedang berpesta narkotika jenis sabu dengan inisial JS, MH, SA, NA, KH dan MH," kata Kapolres, Rabu, (31/3/2021) siang ini.
Wahyu menyebut dari hasil penggerebekan ini petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Kita amankan satu buah pipet yang sudah diisi dengan sabu bekas pakai," ujarnya.
Bahkan Kapolres menyebut untuk menghisap barang haram sebanyak 1,5 gram ini mereka sengaja menggunakan alat hisap yang dibuat dari botol bekas air zam-zam.
"Kita amankan bong yang dibuat dari botol bekas air zam-zam, lalu narkotika jenis sabu, dan dua unit handphone," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah menggunakan narkotika tersebut kurang lebih selama satu tahun. Di mana mereka selalu menggunakan barang haram tersebut bersama-sama.
"Para pelaku, termasuk kades ini, selalu menggunakannya bersama-sama, dengan lokasi di rumah kades," ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menangkap pengedar berinisial J yang kerap memasok narkotika jenis sabu terhadap para tersangka.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.