ERA.id - Seorang pria berinisial ARH (26) di Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai dilaporkan oleh orang tua pacarnya sendiri berinisial NFA (15) warga Perumnas Benteng, Kelurahan Benteng, tetangga kampung ARH.
Penyebab ARH (26) dilaporkan ke polisi karena bersetubuh di rumah orang tua milik ARH, sewaktu orang tua ARH ke luar kota.
Kepada ERA.id, Kapolres Kota Palopo AKBP Alfian Nurnas mengungkapkan, jika ARH (26) dilapor karena menyetubuhi anak di bawah umur, serta mengajak NFA bersetubuh di rumah milik pelapor.
"Sepertinya (dilapor) oleh keluarga dari wanita di video yang usia wanitanya masih berumur 15 tahun," ungkap Alfian Nurnas, Jumat (2/4/2021).
Selain itu, Kata AKBP Alfian Nurnas, pelaporan oleh orang tua NFA (15) terhadap ARH (26) juga disebabkan karena pelaku telah merekam perbuatan mesumnya, disebar, dan berujung viral di media sosial.
"Awal Januari 2021 korban diajak oleh pelaku ke wisma NEW ALLING, di sana awal terjadi persetubuhan sebanyak dua kali dan direkam oleh pelaku dengan menggunakan HP milik korban," bebernya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku ia dan NFA (15) telah menjalin asmara sejak bulan Desember 2020 dan sudah sering jalan bersama. ARH juga mengaku sudah menyetubuhi pacarnya sebanyak lima kali di awal tahun. "Bulan berikutnya (Februari), pelaku lakukan lagi dua kali."