Jalan Balaikota Jadi Parkiran, PD Parkir Makassar: Kami Sudah Benahi, Penindakan Tugas Dishub

| 08 Apr 2021 14:00
Jalan Balaikota Jadi Parkiran, PD Parkir Makassar: Kami Sudah Benahi, Penindakan Tugas Dishub
Mobil-mobil yang melabrak aturan larangan parkir di Jalan Ahmad Yani Makassar (Yusuf Yahya/ERA.id)

ERA.id - Soal pengendara yang parkir sembarangan di Jalan Balaikota Makassar serta Jalan Ahmad Yani, ditanggapi oleh PD Parkir Makassar Raya. Pihaknya sejauh ini telah menyiapkan sejumlah kantong parkir bagi setiap pemilik kendaraan yang akan beraktivitas di sekitar wilayah kantor Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Dirut PD Parkir Makassar Raya Ilham Syah Gaffar mengaku, kantong parkir tersebut cukup luas untuk menampung kendaraan roda dua dan roda empat jika akan beraktivitas di Kantor Wali Kota Makassar Danny Pomanto dalam jangka waktu lama.

"Untuk kawasan parkir Balaikota telah kami benahi dengan menyiapkan kantong parkir di sebelah kantor Museum Kota yang memilik kapasitas cukup besar dengan harapan bahwa semua kendaraan tidak lagi menggunakan tepi jalan umum sebagai tempat parkir," aku Ilham kepada ERA.id, Kamis (8/4/2021).

Meski begitu, Ilham mengatakan PD Parkir Makassar Raya tak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang menaruh kendaraannya di sekitar Kantor Balai Kota Makassar.

Padahal untuk diketahui, sejumlah rambu-rambu larangan parkir telah dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar. Semuanya berjajar hingga sampai di perbatasan jalur Lapangan Karebosi Makassar.

"Adapun bentuk penindakan jika sekiranya masihh didapati kendaraan yang terparkir di tepi jalan, maka kewenangan penindakannya ada pada Dishub, di mana memang di titik tersebut sudah ada rambu larangan parkir."

Soal parkiran yang disediakan di Museum Kota, Ilham juga mengaku bahwa tarif yang dibebankan ke pengendara cukup terjangkau. "Justru kami menganggap tarif tersebut sangat efisien di mana mereka cukup membayar sekali dalam sehari walaupun keluar masuk ber ulang-ulang dan tarifnya pun untuk R2 (motor) Rp3.000 dan R4 (mobil) Rp5.000," tuturnya.

Dari pantauan di sejumlah jalur yang ada di samping kiri-kanan dan depan Kantor Balai Kota Makassar, puluhan mobil plat hitam dan plat merah parkir di bahu jalan, meski rambu-rambu larangan parkir sudah terpacak. Akibat parkir sembarangan ini, macet biasany tak terelakkan jika melintas di Jalan Balaikota yang menghubungkan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Rekomendasi