Mantan Bupati Labuhanbatu Utara Divonis 18 Bulan Penjara dalam Kasus Suap

| 08 Apr 2021 23:03
Mantan Bupati Labuhanbatu Utara Divonis 18 Bulan Penjara dalam Kasus Suap
Sidang putusan kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah Sitorus di PN Medan (Muchlis Ariandi/era.id)

ERA.id - Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Kaharuddin Syah Sitorus alias H Buyung divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan Anggaran 2017.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Mian Munthe meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Sidang digelar di Ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/4/2021) sore.

"Menjantuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp100 juta rupiah," dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Mian Munthe.

Terdakwa H Buyung diwajibkan membayar denda dan jika tidak maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhi vonis kepada mantan Kepala Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang sama dan sesuai tuntutan jaksa KPK (conform).

Majelis hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan mengurangi masa penangkapan dan penahanan.

Sidang putusan kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah Sitorus di PN Medan (Muchlis Ariandi/era.id)

"Menetapkan mengurangi masa penangkapan dan penahanan dikurangi dengan yang ditetapkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar majelis hakim.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa KPK dan penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau banding. 

Vonis terhadap terdakwa Kharruddin Syah lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yang semula menuntut selama 2 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara, Agusman Sinaga semula dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami punya waktu 7 hari untuk melapor kepada pimpinan untuk menyatakan sikap, apakah kami menerima atau menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," ujar jaksa KPK Budhi usai persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Kharuddin Syah selaku Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian yakni pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar. Namun belum disetujui oleh Kemenkes RI agar ditampung dalam DAK APBN-P TA 2017 dan 2018.

Pada 2 April 2018, terjadi penyerahan uang kembali sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan. Total uang yang ditransfer ke Irgan sejumlah Rp100 juta.

Agusman juga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat pada 9 April 2018 untuk kepentingan Yaya dan Rp100 juta di antaranya ditransfer ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai fee.

Rekomendasi