Cerai, Ingin Rujuk dengan Mantan Istri, Bapak di Bandung Aniaya Anak Umur 3 Tahun, Berakhir di Penjara

| 10 Apr 2021 06:37
Cerai, Ingin Rujuk dengan Mantan Istri, Bapak di Bandung Aniaya Anak Umur 3 Tahun, Berakhir di Penjara
Pelaku Penganiayaan (Anda Mahardhika/era.id

ERA.id - Akibat menganiaya anak, seorang pria diamankan Satuan Reskrim Polrestabes Bandung. Pelaku tega menganiaya korban yang masih berusia tiga tahun.

Kasat reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang memamaparkan, motif pelaku berinisial D itu adalah keinginan untuk rujuk bersama mantan istrinya. Dengan harapan mantan istrinya akan menaruh rasa iba kepada anak kandungnya, D pun menyiksa anaknya sendiri. 

"Alhamdulillah Unit PPA (Pelayang Perempuan dan Anak) bersama Resmob Polrestabes Bandung berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya," ujar Adanan di halaman Sat Reskrim Polrestabes Bandung, Jumat (9/4/2021).

Berdasarkan keterangan dari D, ia meminta izin kepada mantan istri untuk mengajak anaknya dengan alasan akan diajak bermain. Namun, D justru membawa kabur anak yang dititipkan kepadanya itu selama 17 hari. 

Pelaku kemudian mengirimkan video rekaman penganiayaan yang disertai ancaman kepada mantan istrinya. Lantas, mantan istrinya itu segera melaporkan kepada pihak berwajib. 

"Dalam video yang kita terima, dia (balita) disiksa, diinjak-injak, dipukuli sampai menangis dengan harapan ibunya menjadi iba dan menerima kembali mantan suaminya. Mantan istrinya itu memang sudah menikah lagi dengan orang lain," jelas Adanan.

Adanan mengungkapkan, kalau pelaku menganiaya korban yang juga anaknya kandungnya itu, tidak hanya terjadi sekali dua kali. Mantan istrinya mengakui dirinya kerap menjadi korban kekerasan ketika masih berstatus sebagai istri pelaku.

Sementara itu, kondisi korban saat ini sedang dimonitor oleh Polda Jabar dan Dinas Sosial terkait dengan trauma psikis yang dialami. 

"Hasil visumnya menyatakan memang ada kekerasan fisik, ada trauma psikis dari korban ya, masih dipantau oleh tim psikologi Polda Jabar dan Dinas Sosial," ujar Adanan. 

Akibat perbuatannya, D dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak. D terancam hukuman di atas lima tahun penjara. 

Rekomendasi