ERA.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Selatan, 'mengancam' seluruh pengusaha akan mencabut izin operasi serta menutup usaha yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) Tahun 2021 kepada para karyawannya.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dianaker) Pemprov Sulsel, Darmawan Bintang saat bertemu wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Jumat (16/4/2021).
Darmawan Bintang bilang pihaknya menegaskan THR telah menjadi kewajiban sebuah perusahaan dan telah diatur dalam undang-undang Ketenagakerjaan.
"Harus melapor ke Disnaker pasti hasil be partite (kendala) itu ke kami. Sanksinya itu sanksi administrasi terkait teguran, kedua dimana mereka akan dibatasi izin usaha untuk memiliki cabang usaha dan terakhir akan ditutup usahanya." tegas Darmawan.
Sementara itu, Kadisnaker Provinsi Sulsel ini mengatakan, bagi pelaku usaha tidak diperbolehkan untuk mengangsur (menyicil) pembayaran THR bagi setiap karyawannya.
"Tahun ini tidak bisa dicicil harus dibayar sekaligus, minimal harus laporan H-1 sebelum lebaran (Idul Fitri)," tegas Darmawan Bintang saat bertemu Wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Jum'at (16/4/2021).
Lebih jelasnya, Kadisnaker Sulsel ini mengungkapkan beberapa solusi yang diberikan oleh para pemilik usaha atau perusahaan dengan memberikan tenggak waktu sehari sebelum pelaksanaan lebaran 2021 mendatang. Darmawan bilang peluang itu harus berlaku pada H-7 hingga paling lambat H-1 saja.
"Hanya saja masih dibuka satu peluang, kesepakatan antara pekerja dan pengusaha kalau mereka tidak mampu tentu kan ada pembicaraan lantas kalau mereka mau tunda karena aturannya H-7 tapi kalau mau tunda sampai H-1," bebernya.
Sementara itu, terkait surat edaran yang menyangkut dengan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja telah diinstruksikan ke seluruh kabupaten/kota yang ada di Sulsel. Menurutnya, surat edaran tersebut hanya bisa diteruskan ke sejumlah pemerintah daerah untuk dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
"Sekarang kita sudah lanjutkan surat edaran itu ke kabupaten/kota. tidak boleh juga pemerintah kabupaten/kota timbulkan surat edaran baru, hanya memeneruskan," cetusnya.
"Yang kedua kita sudah membentuk posko karena memang kemarin ada keluhan soal tahun lalu. Ada yang membayarkan diam-diam tidak melaporkan dan ada juga belum tidak membayarkan lalu tidak melaporkan."
Sekedar mengingatkan, Disnaker Pemprov Sulsel jika pengusaha tidak lagi dibolehkan untuk memberi tunjangan hari raya bagi para karyawan atau pekerjanya secara bertahap atau mengangsur. Terlebih dengan alasan pengusaha yang menjadikan persoalan pandemi dengan kewajibannya membayar THR bagi pekerjanya.
"Sebenarnya tahun ini tidak boleh lagi ada menyicil, Tidak boleh dicicil. Nah itu harus dia buka secara terang-tetangan (alasan pandemi) menjelaskan di mana letaknya dia punya kekurangan-kekurangan apakah mereka terdampak covid-19 atau tidak." tutupnya.