ERA.id - Sidang lanjutan kasus penganiayaan sopir online dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith beberapa waktu lalu terpaksa ditunda.
Berdasarkan jadwal, sidang ketiga seharusnya dilaksanakan hari ini. Namun, penundaan disebabkan oleh absennya saksi sekaligus korban, Adriansyah, yang tidak memperoleh izin dari perusahaan tempat dia bekerja untuk hadir dalam sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, Suharja mengumumkan kepada majelis hakim dan peserta sidang lainnya mengenai ketidaksanggupan Adriansyah untuk hadir dalam sidang.
Kabar tersebut diungkapkan saat semua pihak sudah siap menjalani sidang, termaksud pihak dari Habib Bahar bin Smith.
"Yang bersangkutan tidak mendapat izin dari perusahaan tempat dia bekerja," ujar Suharja.
Awalnya, Suharja tetap akan membacakan berita acara pemeriksaan terkait kasus yang menyeret Bahar sebagai terdakwa. Namun, kuasa hukum mengajukan penolakan karena ketidakhadiran korban dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual itu.
"Kami sependapat dengan rekan kami karena memang sebagai pelapor harus dihadirkan mengungkap kebenaran," ujar kuasa hukum Bahar.
Menanggapi penolakan kuasa hukum Bahar, Ketua Majelis Hakim Surachmat bersama dua hakim anggota lainnya pun menyepakati untuk menunda sidang hingga pekan berikutnya.
"Dengan demikian, sidang ditunda sampai Selasa tanggal 27 April 2021 pagi," tandas Surachmat.