Operasi Penyakit Masyarakat 'Pekat Nala' di Bengkulu Sita 315 Liter Tuak

| 25 Apr 2021 18:35
Operasi Penyakit Masyarakat 'Pekat Nala' di Bengkulu Sita 315 Liter Tuak
Kepolisian Sektor Lubuk Pinang, Polres Mukomuko menyita 315 liter tuak selama beberapa hari pelaksanaan operasi penyakit masyarakat atau Pekat Nala di Bengkulu. (Foto: Dokumen ANTARA)

ERA.id - Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu menyita sebanyak 315 liter minuman keras jenis tuak sejak beberapa hari pelaksanaan operasi penyakit masyarakat atau Pekat Nala di daerah ini.

“Personel dari Polsek Lubuk Pinang yang mengamankan minuman keras jenis tuak sebanyak 315 liter yang berada dalam sembilan jeriken volume 35 liter,” kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya, di Mukomuko, Minggu, (25/4/2021), dikutip ANTARA.

Kapolres Mukomuko menerima laporan terkait penyitaan ratusan liter minuman keras jenis tuak sejak beberapa hari pelaksanaan Operasi Pekat Nala dari Polsek Lubuk Pinang.

Ia mengatakan, polisi yang melaksanakan Operasi Pekat Nala di wilayah ini menjadikan sasaran kegiatannya, yakni pedagang yang menjual minuman keras di wilayah hukum polsek ini.

Dia menyatakan, sejumlah personel Polsek Lubuk Pinang melaksanakan Operasi Pekat Nala di tiga lokasi di Kecamatan Lubuk Pinang, yakni di Gang Becek Desa Arah Tiga, Desa Manjunto Jaya, dan Desa Agung Jaya.

Personel Polsek Lubuk Pinang ini menyita minuman keras jenis tuak sebanyak 315 liter yang berada dalam sembilan jeriken volume 35 liter dari enam pedagang yang tersebar di tiga desa daerah ini.

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan menyita ratusan liter minuman keras jenis tuak tersebut ke Kantor Polsek Lubuk Pinang, karena tuak tersebut diproduksi dan diperdagangkan di daerah ini tanpa disertai dengan perizinan dari pejabat yang berwenang.

Dia mengatakan pula, personel Polsek Lubuk Pinang mencatat identitas tiga orang pedagang minuman keras jenis tuak yang berasal dari tiga desa di Kecamatan Lubuk Pinang.

Kemudian memberikan teguran dan mengimbau kepada pedagang kembang api untuk tidak lagi menjual petasan atau bunga api tanpa disertai izin produksi di wilayah Provinsi Bengkulu.

Rekomendasi