ERA.id - Petinggi organisasi Sunda Empire Ki Ageng Ranggasasana dan Nasri Banks, akhirnya bebas dari Lapas Banceuy. Program pembebasan ini berasal dari program asimilasi COVID-19 seperti yang diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Iya, mendapat asimilasi rumah," kata Kalapas Banceuy Tri Saptono ketika dikonfirmasi oleh ERA.id, Senin (26/4/2021).
Tri menjelaskan walaupun kedua petinggi Sunda Empire sudah dinyatakan bebas, keduanya masih berada dalam pantauan dan tetap diawasi oleh Bapas Bandung.
"Saat ini masih dalam asimilasi rumah, jadi pengawasan terus dilakukan oleh Bapas Bandung," ucap dia.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apa kegiatan selanjutnya dua petinggi Sunda Empire tersebut. Namun, rencananya keduanya bakal kembali ke rumah masing-masing karena masih dalam pengawasan.
Sebelumnya, Nasri Banks dan Ki Ageng Ranggasasana divonis dua tahun penjara. Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta kepada hakim menghukum ketiganya selama empat tahun penjara. Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10).