ERA.id - Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik yang akan mulai berlaku sejak 22 April - 24 Mei 2021. Di Sumatera Utara (Sumut) setiap perbatasan provinsi akan dilakukan pemeriksaan dengan memberlakukan sanksi putar balik bagi yang nekat tetap mudik.
Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Lalulintas dan Karo Ops telah melakukan koordinasi dengan Polres jajar di Sumut dalam rangka langkah antisipasi arus mudik guna memutus rantai penularan Covid-19.
"Yang akan dilakukan penyekatan itu di beberapa perbatasan seperti dengan Provinsi Sumatera Barat, Aceh dan Riau," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/4/2021).
Menurutnya, selain akan melakukan langkah penindakan terhadap kendaraan yang akan mudik, saat ini sedang dilakukan monitoring frekuensi kendaraan yang masuk atau keluar wilayah Sumut.
"Artinya saat ini sudah ada personel yang mulai ditempatkan di daerah perbatasan," ujarnya.
Sedangkan untuk jumlah pos pemantauan atau chek poin, kata Hadi, masih dalam proses pembahasan. Namun penyekatan hanya akan dilakukan di luar wilayah Aglomerasi yang telah ditentukan, yakni Medan, Deli Serdang, Kota Binjai dan Karo.
"Kalau diluar itu (aglomerasi) tetap diperbolehkan (pergerakan kendaraan), namu tetap dipantau dan diawasi," ungkapnya.
Sementara itu, terkait sanksi putar balik kendaraan, Hadi mengatakan kepolisian akan berupaya agar tidak kecolongan. Apalagi katanya, ciri-ciri pemudik dapat dengan mudah dikenali.
"Namun jika itu kepentingan mendesak seperti ibu hamil yang mau melahirkan, tentunya harus kita pikirkan. Pemudik ini kita kan tau cirinya-cirinya, jadi tidak akan bisa melewati penyekatan," pungkasnya.