ERA.id - Dinas Kesehatan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengngkapkan setiap puskesmas menerima insentif tenaga kesehatan maksimal sebesar Rp100 juta yang dibagi 20 orang usulan.
"Yang diberikan oleh pemerintah pusat ternyata satu puskesmas maksimal hanya bisa dapat 20 nakes. Besarnya masing-masing nakes yaitu maksimal Rp5 juta. Jadi satu puskesmas itu maksimal dapat Rp100 juta," kata Kepala Dinas Kesehatan Kendari Rahminingrum, di Kendari, Rabu (28/4/2021).
Ia menegaskan, bahwa tidak ada pemotongan insentif tenaga kesehatan seperti yang dituduhkan oleh salah satu organisasi mahasiswa yang diadukan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari.
Meski demikian, kata dia, berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, insentif nakes hanya bisa diberikan kepada 20 orang per masing-masing puskesmas di Kota Kendari. Sehingga, jumlah usulan yang diajukan tidak bisa diakomodasi semua.
Dijelaskannya, insentif nakes tidak serta merta dicairkan begitu saja dari pusat langsung ke setiap puskesmas, namun dana yang bersumber dari APBN itu harus melalui banyak tahapan verifikasi baik dari pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Insentif nakes adalah hasil usulan dari puskesmas yang kemudian berdasarkan aturan yang ada, usulan itu akan diverifikasi di Dinkes Kendari. Setelah lolos, lanjut verifikasi di Dinkes provinsi, lolos lagi baru di bawa ke Kementerian," jelasnya.
Setelah itu, lanjut Rahminingrum, usulan tersebut masih akan diverifikasi oleh pemerintah pusat. Lalu setelah dinyatakan lolos maka dananya akan disalurkan.
"Tapi sebelum pemda membayarkan ke nakes, usulan tersebut akan direview lagi oleh inspektorat," jelas Rahminingrum.
Dikatakannya, pihaknya sempat memanggil seluruh kepala puskesmas untuk menjelaskan apa yang terjadi dan tidak terakomodasinya seluruh nakes yang diusulkan di Kota Kendari karena sempat menimbulkan pertanyaan dan ketidakpuasan.
"Setelah kita panggil, akhirnya mereka jelaskan, bahwa memang tidak semua nakes bisa menerima insentif dimaksud. Namun karena kebersamaan, yang mendapat insentif melakukan patungan untuk kemudian diberikan kepada yang tidak menerima," kata Rahminingrum menambahkan.
Sebelumnya, Gerakan Pemersatu Mahasiswa Indonesia (GPMI) mengadukan Dinas Kesehatan ke DPRD Kendari terkait dugaan pemotongan insentif nakes.