Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Kimia Farma: Inisiatif Pegawai

| 29 Apr 2021 06:37
Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Kimia Farma: Inisiatif Pegawai
Foto: Direktur Utama PT PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini (tengah) saat menyampaikan klarifikasi (Muchlis Ariandi/era.id)

ERA.id - PT Kimia Farma Tbk mengungkapkan dugaan penggunaan berulang alat rapid tes antigen di laboratorium Bandara Kualanamu yang digerebek Polda Sumatera Utara, murni inisiatif karyawan.

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini saat menggelar konferensi pers di kantor PT Angkasa Pura II, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4), mengatakan, sangat taat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

"Jika ada penggunaan berulang seperti dugaan yang saat ini ditangani Polda Sumut, tentu merupakan inisiatif karyawan laboratorium PT Kimia Farma Bandara Internasional Kualanamu. Kami Kami punya SOP yg tidak mentolerir penggunaan alat medis ini secara berulang," kata Adil Fadhillah.

Menurutnya, pengawasan reagensi atau kit rapid tes dilakukan secara terpusat melalui kantor pusatnya di Jakarta dengan suplayer yang telah ditentukan.

Dugaan penyalahgunaan penggunaan alat rapid tes adalah murni inisiatif oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostika.

"Kemudian barangnya pun sudah lolos uji komparasi dengan hasil PCR di Laboratorium PT Kimia Farma. Jadi dugaan penggunaan secara berulang alat satu kali pakai adalah murni inisiatif oknum karyawan. Kami punya SOP yang tidak mentolerir penggunaan alat medis ini secara berulang," ujarnya.

Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya penegakan hukum terhadap dugaan daur ulang alat rapid test.

"Kami sampaikan, bahwa kami mendukung dan mensupport  penuh apa yang dilakukan pihak kepolisian," bebernya.

Terkait penggeledahan yang dilakukan Polda Sumut, Adil Fadhilah Bulqini mengatakan belum mendapat penjelasan secara komprehensif dari pihak kepolisian. Sehingga pihaknya belum melakukan langkah apapun termasuk meminta maaf ke publik lantaran masih menunggu hasil penyidikan dari Polda Sumut.

"Mengapa kami belum menyatakan permintaan maaf karena kasus dugaan pemakaian alat secara berulang itu masih dalam proses penyidikan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Jika ada yang terbukti bersalah, kami mendorong ini diusut tuntas," pungkasnya.

Rekomendasi