Gibran Larang Mudik, Tapi Buka Tempat Wisata untuk Wisatawan

| 05 May 2021 21:51
Gibran Larang Mudik, Tapi Buka Tempat Wisata untuk Wisatawan
Salah satu objek wisata di Solo, Taman Satwa Taru Jurug, pada masa lebaran sebelum pandemi Covid-19, Solo.

ERA.id - Pemkot Solo membuat aturan turunan terkait larangan mudik melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/11309. Namu,n dalam aturan ini pemerintah memperbolehkan adanya wisatawan yang datang ke kota Solo.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Solo, Ahyani, Rabu (5/5/2021).

Pemkot Solo memperbolehkan pendatang untuk singgah berwisata di kota Solo. Namun mereka disyaratkan untuk lolos skrining terlebih dahulu.

”Nggak apa-apa. Tapi harus lewat skrining dulu, harus ada SIKM atau harus bebas Covid-19 dengan,” katanya.

Mereka juga diwajibkan untuk tinggal di hotel, penginapan, losmen dan guest house. Sehingga wisatawan tidak singgah ke rumah warga atau mudik di rumah kerabat.

”Hotel juga kami minta untuk memperketat protokol kesehatan. Termasuk menyaratkan untuk membawa surat hasil swab,” katanya.

Pemkot Solo tetap akan membuka objek wisata dengan kapasitas 50 persen dari kuota. Untuk operasionalnya akan dilaukan pengawasan secara ketat. Pemkot Solo juga melarang adanya kegiatan di objek wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

”Kalau seperti tradisi syawalan di Taman Satwa Taru Jurug atau kegiatan yang bersifat kerumunan lainnya belum dulu, paling wisata biasa saja,” katanya.

Sebagai informasi, Pemkot Solo mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat terkait larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Namun ada pelonggaran dari Pemkot Solo terkait sector wisata yang tertuang dalam SE Wali Kota Solo untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada poin 8aa yang berisi,

“Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah dengan tujuan wisata dan menginap paling sedikit 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam di Kota Surakarta, wajib menenuhi ketentuan sebagai berikut :

1) Menginap di hotel / losmen / guest house / sebutan lainnya;

2) Setiap individu membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal atau Surat lzin Perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/ Masuk (SIKM) bagi orang yang berasal dari DKI Jakarta;

3) Setiap individu membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam, saat masuk hotel / losmen/ guest house atau sebutan lainnya.

Rekomendasi