ERA.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) membolehkan pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di masjid. Namun dengan syarat kapasitas hanya 50 persen dan tidak boleh dilakukan di lapangan.
Hal tersebut lantaran terjadi kenaikan angka kasus terpapar Covid-19 yang signifikan di kabupaten tersebut. Dengan demikian ketersediaan tempat untuk merawat pasien semakin menipis.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan. Salat Idul Fitri boleh dilakukan di masjid dengan kapasitas 50 persen, dan tetap melaksanakan protokol kesehatan," ucap Kadis Kesehatan Deli Serdang dr Ade Budi Krista, Selasa (11/5/2021).
Selanjutnya kata dr Ade, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dan tidak melakukan pawai takbiran atau konvoi di jalanan.
Dan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M dimana pun berada yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan acara halal bihalal atau open house dengan mengumpulkan lebih dari 5 orang. Cukup keluarga inti saja," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan data PPKM Mikro di Kabupaten Deliserdang periode (3/5/2021) sampai (9/5/2021), hanya dua kecamatan yang dinyatakan zona hijau yaitu Gunung Meriah dan STM Hulu.
Sedangkan, zona kuning terdapat di 111 desa/kelurahan tersebar di 20 kecamatan. Sedangkan orange dan merah tidak ada desa atau kelurahan terpapar.
Maka dengan demikian berdasarkan PPKM Mikro, Kabupaten Deli Serdang masuk dalam zona kuning.