Mari Mengingat Kasus Gugatan Anak ke Orang Tua yang Berujung Teguran: Bayar ASI Saya!

| 19 May 2021 11:57
Mari Mengingat Kasus Gugatan Anak ke Orang Tua yang Berujung Teguran: Bayar ASI Saya!
Priya Tiningsih

ERA.id - Jika punya persoalan dengan orang tua memang harus hati-hati menyelesaikannya, sebab dalam ilmu agama, tak ada ajaran yang membolehkan untuk bersikap tak sopan dan kurang ajar dengan orang tua.

Pertentangan dengan orang tua memang sampai hari ini masih jadi perdebatan, apalagi dalam perspektif agama. Apakah seharusnya anak yang mengalah atau orang tua yang mengalah?

Namun mari kita berdoa, semoga kita dan orang tua tak punya persoalan yang serius dan jika toh ada persoalan, semoga bisa diselesaikan dengan baik-baik, tanpa menggores hati orang tua kita. 

Soal pertikaian anak dan orang tua, pernah terjadi di Lombok dan bikin heboh. Bagaimana kisahnya? Begini, ada seorang Ibu di Lombok bernama Priya Tiningsih. Ia digugat anaknya, Rully Wijayanto, terkait harta warisan peninggalan sang ayah.

Walau digugat, anak Priya menawarkan empat poin perdamaian yang disampaikannya dalam sidang keempat di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, Kamis 13 Agustus 2020 silam.

Salah satunya poin tersebut adalah ia meminta agar harta warisan tetap dibagi. Memangnya Rully ini menguggat warisan dalam berbentuk apa sih?

Ternyata, bentuknya tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya. Nah, di sinilah terjadi konflik, hal tersebut dinilai ibunya melanggar wasiat almarhum.

Karena kadung digugat, Priya mengatakan, tak akan memaafkan anaknya dan akan menuntut air susu ibu yang telah diberikan selama Rully dibesarkan.

“Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully). Pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan,” kata Ningsih dengan nada tinggi usai persidangan, Kamis 13 Agustus 2020 lalu.

Meski begitu, Rully Wijayanto kukuh terhadap permintaannya sebab dengan pembagian harta warisan, akan jelas hak-hak setiap orang.

“Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengklaim harta warisan almarhum bapak,” kata Rully dilansir dari kompas.com, Jumat 14 Agustus 2020.

Untuk diketahui, Praya Tiningsih adalah seorang wanita asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia tak menyangka digugat oleh anaknya sendiri. “Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ningsih sembari menangis.

Dalam persidangan, keduanya sempat dimediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Rully tetap dalam pendiriannya untuk menggugat.

Rekomendasi