Dua ASN di Sumut Ditangkap Polisi, Diduga Jual Vaksin Secara Ilegal

| 21 May 2021 15:40
Dua ASN di Sumut Ditangkap Polisi, Diduga Jual Vaksin Secara Ilegal
Ilustrasi (Foto: Antara)

ERA.id - Polda Sumut menangkap dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan tindak pidana dengan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kasus tersebut kini sedang didalami oleh penyidik.

"Iya benar, dua oknum ASN diamankan dalam dugaan penjualan vaksin," kata Hadi, Jumat (21/5/2021).

Dia mengatakan kedua yang diamankan tersebut merupakan ASN yakni seorang petugas sipir di salah satu Lapas dan pegawai di Dinas Kesehatan Sumut.

"Seorang oknum merupakan sipir. Dan (satu lagi) pegawai di Dinkes Sumut," ungkapnya.

Hadi belum merinci kapan kedua ASN yang diduga menjual vaksin COVID-19 itu ditangkap dan dijerat pasal apa. Namun, dia mengatakan akan terus mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Hadi menambahkan, untuk pengungkapan kasus dugaan penjualan vaksin itu akan disampaikan oleh kapolda Sumut.

"Saat ini sedang didalami oleh penyidik. Terhadap keduanya masih dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Rekomendasi