Pelaku Penjual Vaksin Ilegal Raup Untung Rp271 Juta di Medan, Poldasu 'Banjir' Apresiasi

| 23 May 2021 07:24
Pelaku Penjual Vaksin Ilegal Raup Untung Rp271 Juta di Medan, Poldasu 'Banjir' Apresiasi
Foto: Kapolda Sumut Irjen Pol Panca dan Pandam I/BB Mayjend TNI Hasanuddin menunjukkan barang bukti vaksin

ERA.id - Polda Sumatera Utara menetapkan empat tersangka dalam praktik jual-beli vaksin secara ilegal yang melibatkan oknum ASN dan dokter di Sumatera Utara (Sumut). Dari hasil penjualan terungkap para pelaku telah meraup keuntungan sebesar Rp271 juta lebih.

Keempat pelaku yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap. Dan seorang staf di Dinkes Sumut, berinisial SH.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam press release di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Jumat (20/5) sore.

"Total uang yang para pelaku terima dari sedikitnya 15 kali praktik penjualan vaksin yakni mencapai sebesar Rp271.250.000. Sedangkan untuk pelaku SW, telah menerima Rp32.550.000, sebagai fee," kata Kapolda Panca.

Atas perbuatannya SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, para pelaku dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu tersangka SH, Panca mengatakan, dia berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.

"Kepadanya dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pemuda Lira Medan, Dian Rahmad Dalimunthe mengapresiasi keberhasilan Polda Sumut dalam mengungkap praktik jual-beli vaksin yang dilakukan oleh oknum ASN itu.

Pria yang karib disapa Borbor itu menyayangkan dalam situasi pandemi yang berdampak terhadap semua lapisan masyarakat, ada oknum yang menjual vaksin untuk mendapat keuntungan.

"Itu adalah praktik keji. Vaksin merupakan upaya yang dilakukan agar pandemi ini mampu diatasi, sehingga ekonomi masyarakat pulih. Tapi ada oknum yang justru tega menjualnya untuk keuntungan semata," kata Borbor.

Dia berharap, penegakan hukum terhadap perilaku yang berkaitan dengan kemaslahatan umat selama pandemi harus digencarkan dan seluruh stakeholder harus mendukung.

"Kita sangat mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumut, khusunya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Ini adalah kali kedua beliau membongkar praktik busuk dalam masa pandemi," ungkapnya.

Dian mengatakan, pasal berlapis yang dikenakan kepada para pelaku dapat memberikan efek jera dan bukti keseriusan pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

"Ini menjadi penegasan bahwa tidak ada tempat bagi siapa pun yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum di Sumut," pungkasnya.

Rekomendasi