ASN hingga Dokter Jadi Tersangka Penjualan Vaksin Secara Ilegal, Dijual Rp250 Ribu Sekali Suntik

| 22 May 2021 15:11
ASN hingga Dokter Jadi Tersangka Penjualan Vaksin Secara Ilegal, Dijual Rp250 Ribu Sekali Suntik
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra bersama Pangdam I Bukit Barisan saat memaparkan kasus penjualan vaksin di Sumut (Istimewa)

ERA.id - Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penjualan vaksin secara ilegal di Medan, Sumatera Utara, yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinkes Sumut dan dokter di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Keempatnya yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta ,dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta seorang staf di Dinkes Sumut, berinisial SH.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dari penyelidikan terpadu yang dilakukan, pihaknya membongkar praktik vaksinasi yang seyogianya diberikan kepada narapida itu dari sebuah rumah di Medan pada Selasa (18/5/2021).

"Kasus ini berhasil kita ungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya jual-beli vaksin Covi-19. Vaksin dijual kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerimanya," kata Kapolda Sumut dalam paparan pengungkapan di Mapolda Sumut, kemarin.

Panca menjelaskan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerja sama dengan IW dan KS. Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu.

Selanjutnya Panca menerangkan, dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS. Seharusnya kata Kapolda, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.

"Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat pelaku dan barang bukti berupa vaksin Covid-19 Sinovac dan botol kosong sisa pemakaian, serta uang tunai.

"Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, di mana 4 botol sudah kosong. Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak," jelas Kapolda Sumut.

Tersangka SW mengakui perbuatannya dengan berdalih terlibat dalam kasus tersebut lantaran diminta temannya menjadi penghubung untuk mendapatkan vaksin. Dari hasil penjualan vaksin ilegal tersebut SW mengakui mendapat bagian atau fee.

"Teman-teman mengumpulkan dan dan saya yang menyerahkan kepada dokter baik secara tunai maupun non-tunai. Lalu diberikan kepada saya uang sebagai uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta," ucapnya saat paparan.

Begitu pula dengan IW yang mengakui terlibat dalam praktik penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal itu. Dokter di Lapas Tanjung Gusta itu mengakui menerima aliran dana dan mengambil vaksin dari Dinkes Sumut melalui pelaku SH.

Rekomendasi