ERA.id - Polres Kudus, Jawa Tengah, menetapkan ayah kandung berinisial "S" (51) warga Kudus sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya karena alasan menolak diajak berhubungan intim.
"Pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (22/5) setelah bukti-bukti hasil penyidikan memperkuat dugaan bahwa ayah kandungnya merupakan pelaku pembunuhan tersebut," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David di sela-sela gelar kasus pembunuhan di Mapolres Kudus, Senin (24/5).
Bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, kata dia, bekas kuku jari korban dan sperma di celana korban yang identik dengan pelaku.
Pelaku sendiri tega memperkosa anak kandungnya berinisial H karena alasan tidak mendapatkan pelayanan dari istrinya selama sebulan terakhir.
"Saat kejadian, istri pelaku sedang bekerja dan anaknya yang kedua juga tengah sekolah. Pelaku sendiri sudah memerkosa korbannya sekali, kemudian diulangi lagi namun korban berontak, kemudian pelaku melakukan kekerasan hingga akhirnya korban tak sadarkan diri," ujarnya.
Setelah dipastikan korban meninggal, pelaku menyayat nadi tangan kiri korban, kemudian mengambil tali, lalu menaruhnya di badan korban agar terlihat mati karena bunuh diri.
Pelaku sendiri mengaku baru sekali memperkosa anaknya sendiri, kemudian berupaya lagi, namun ditolak sehingga emosi, sehingga ia melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.
Alasan dirinya tega memperkosa anaknya karena sudah sebulan ia tidak dilayani istrinya dengan alasan tengah berpuasa.
Atas tindakannya itu, pelaku diancam Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap H, terjadi pada hari Rabu (5/5) pukul 10.00 WIB. Korban ditemukan adiknya yang pulang dari sekolah dalam kondisi meninggal dunia di dapur rumahnya.
Kedua orang tua korban sendiri saat kejadian disebutkan tengah bekerja sehingga di rumah korban hanya seorang diri karena adik korban yang masih duduk di bangku kelas 5 madrasah ibtidaiah juga tengah sekolah.
Catatan:
Berita ini sebelumnya mengandung kekeliruan pada judul dan isi. Judulnya yang dulu yakni "Menolak Diperkosa, Seorang Anak Dibunuh dengan Sadis oleh Ayahnya".
Atas pertimbangan redaksi, judul tersebut diubah karena terkesan memojokkan korban dan mengangkat maskulinitas pelaku. Sementara pada isi, pernah tertulis alamat lengkap pelaku dan korban, yang sebenarnya tidak perlu ditulis demi mencegah dampak negatif di belakang hari.
Atas kekeliruan itu, redaksi ERA.id memohon maaf sebesar-besarnya.