ERA.id - Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus pencabulan terhadap anak dan segera meringkus pelakunya.
Hal itu menyikapi kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (19/6/2021).
"Kta mendesak kepolisian untuk segera mengungkap dan menangkap terduga pelaku itu. Karena sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak itu termasuk tindak pidana khusus. Maka harus segera dikejar pelakunya," tegas Arist, Selasa (22/6/2021).
Arist meminta Polrestabes Medan bergerak cepat mengungkap kasus tersebut, terlebih bukti-bukti petunjuk seperti rekaman kamera pengawas di hotel tersebut telah disita oleh pihak kepolisian.
Dia juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada mengawasi anaknya sehingga peristiwa serupa tidak lagi terjadi di Indonesia khususnya di Kota Medan.
"Saya minta kepada orang tua untuk mewaspadai pergerakan anaknya," ungkapnya.
Diketahui seorang anak dibawah umur menjadi korban rudapaksa di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting Medan, pada Sabtu (19/6/2021) lalu.
Pelaku diketahui merupakan sopir taksi online berinisial SN. Pelaku memaksa korban yang merupakan penumpangnya untuk melayani nafsu syahwatnya.
Peristiwa bermula saat korban mengorder tumpangan ke salah satu hotel di Jalan Sudirman Medan. Namun, saat melintas di Jalan Jamin Ginting, pelaku membelokkan mobil masuk ke sebuah hotel dengan memaksa korban.
Karena melawan, korban sempat dipukul beberapa kali hingga lemas. Akibatnya, korban kehilangan kehormatannya dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung menegaskan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan meminta keterangan korban guna dapat segera menangkap terduga pelaku.
"Hari ini juga kita akan kejar terduga pelaku. Kita periksa saksi-saksi dan minta keterangan korban. Yang jelas kita atensi kasus ini," tegas Rafles.