Bobby Nasution Sebut Pemprov Sumut Kembali Tunggak Pembayaran DBH 2021

| 24 Jun 2021 10:55
Bobby Nasution Sebut Pemprov Sumut Kembali Tunggak Pembayaran DBH 2021
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution (Muchlis Ariandi/era.id)

ERA.id - Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyebut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali menunggak membayar Dana Bagi Hasil (DBH) pajak tahun 2021 ke Pemkot Medan.

Bobby mengakui Pemprov Sumut telah melunasi pembayaran DBH pajak di tahun 2020 dengan proyeksi pendapatan sebesar Rp433.86 miliar. Namun kata dia pembayaran tersebut baru dilunasi pada Mei 2021.

"Benar sudah dibayar, tapi dibayar di tahun 2021 ini dan baru selesai dilunasi di bulan Mei. Harusnya DBH ini kan dibayarkan setiap bulan berjalan," kata Bobby Nasution menjelaskan pernyataannya yang menyebut Pemprov Sumut punya utang beberapa waktu lalu, saat ditemui di kantornya, dikutip Kamis  (24/3/2021).

Dalam kesempatan tersebut mantu Presiden Joko Widodo itu kembali mengungkit bahwa Pemprov Sumut hingga saat ini belum membayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2021, yang telah berjalan hampir enam bulan.

Bobby mengatakan, Pemko Medan menargetkan pendapatan dari pajak dengan proyeksi pendapatan Rp407 miliar pada tahun 2021.

"Pada tahun ini kita proyeksikan pendapatan kita dari DBH Rp407 miliar, tapi sejak Januari Mei, karena kan bulan Juni masih berjalan, belum juga dibayarkan Pemprov Sumut," ungkapnya.

Suami Kahiyang Ayu itu menjelaskan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan menjadi program utama pemerintahannya.

Oleh karenanya, sejumlah program yang telah dicanangkan, yang diharapkan dapat mendongkrak PAD dapat terkendala lantaran sumber dana yang tidak tersalurkan ke kas Pemko Medan.

"Kan anggaran ini sudah kita pos kan di masing-masing program, nah kalau ini (DBH) dibayar pada tahun 2022, tapi kalau bisa jangan ya, maka program kita yang ada ini nggak bisa terakomodir, karena uangnya masih di Provinsi Sumut," bebernya.

Dia menambahkan, fiskal yang harus segera disalurkan ke daerah hal yang sangat penting di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sepakat bahwa Pemda dan Pemko di Sumut harus segera memulihkan perekonomian agar daya beli masyarakat meningkat.

Oleh sebab itu kata Bobby, ke depan Pemko Medan akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumut agar DBH tahun 2021 dibayarkan setiap bulan berjalan dan tidak lagi menunggak apalagi dibayar pada tahun depan.

"Tentunya ini kan kewajiban yang harus dilaksanakan Pemprov Sumut kepada pemerintah kabupaten/kota, bukan hanya untuk Kota Medan. Ini juga untuk keberlangsungan kegiatan di daerah, apalagi dalam kondisi Covid ini pak gubernur (Edy Rahmayadi) sangat sepakat fiskal daerah itu dibutuhkan untuk membantu perekonomian," ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut Pemprov Sumut memiliki utang pembayaran DBH tahun 2020 dengan total pendapatan Rp433 miliar lebih.

Dikatakan Bobby hal tersebut dia sampaikan saat menjawab pertanyaan tidak singkron-nya PAD Pemko Medan dalam sidang paripurna di DPRD Medan.

"Dana bagi hasil (DBH) 2020 itu tidak dibayar pada bulan berjalan, tapi secara bertahap, ada tiga atau empat tahap. Bahkan baru selesai pada bulan Mei tahun 2021. Semestinya itu kan dibayar setiap bulan berjalan, itu yang kami sampaikan saat ditanya terkait temuan BPK terhadap PAD Kota Medan," pungkasnya.

Rekomendasi