Gubsu Edy Sentil Bobby Soal Utang Pemprov Rp407 Miiar: Ada yang Hampir Rp2 Triliun Tapi Tak Ribut!

| 25 Jun 2021 14:56
Gubsu Edy Sentil Bobby Soal Utang Pemprov Rp407 Miiar: Ada yang Hampir Rp2 Triliun Tapi Tak Ribut!
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat menjelaskan terkait DBH 2021 yang dipersoalkan Bobby Nasution (Muchlis Ariandi/era.id)

ERA.id - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menjawab pernyataan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang mempersoalkan tunggakan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang disebutnya belum dibayarkan Pemprov Sumut.

Gubernur Edy Rahmayadi yang baru selesai mengikuti rapat paripurna di DPRD Sumut, Kamis (24/6/2021) sore menyindir Wali Kota Bobby. Dia mengatakan semestinya terkait  keterlambatan DBH itu tidak disampaikan kepada wartawan.

"Makanya kalau soal yang begini gak pakai wartawan, kalau pakai wartawan jadi salah pengertian dia," kata Gubernur Edy Rahmayadi.

Menurut Edy, terkait tunggakan DBH kepada kabupaten/kota bukan hal yang baru dan lazim terjadi. Hal itu lantaran ada proses yang harus dilalui sebelum disalurkan.

Bahkan kata dia, selama menjabat sebagai gubernur pernah terjadi tunggakan hingga mencapai Rp2 triliun dan tetap dibayarkan.

"Sumut ini semenjak saya menjabat, bahkan ada yang hampir Rp2 triliun tak terbayarkan tapi tak ribut orang. Namun itu tatap (juga) harus saya bayarkan," ungkapnya.

Terkait proses penyaluran DBH lanjutnya, mekanisme yang dilakukan adalah pembayaran secara triwulan atau setiap tiga bulan sekali.

Namun, pada saat pembayaran pada triwulan terakhir untuk DBH pajak tahun 2020, bertepatan pada akhir tahun sehingga terlambat dibayarkan.

"Itu penyalurannya per triwulan, masuk triwulan I sudah oke, triwulan II oke, triwulan III oke, dan masuk triwulan IV itu kan Oktober, November, Desember, begitu dia masuk akhir triwulan, itu kan pergantian tahun. Begitu pergantian tahun begitu banyak pekerjaan-pekerjaan dalam perpajakan tidak serta merta begitu masuk waktu pembayaran langsung disalurkan," ujarnya.

Kata mantan Pangkostrad itu, sebelum pembayaran dilakukan, ada proses pelaksanaan pengawasan yang harus dijalankan.

Ada lembaga yang berfungsi mengawasi misalnya kata dia secara internal perpajakan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

"Begitu saya dapat kabar langsung saya cek, langsung saya panggil. Jawaban dari BPKAD sudah disetorkan, walaupun dia ada keterlambatan. Keterlambatan sebabnya itu seperti yang saya sampaikan tadi, ada proses," bebernya.

Saat disinggung bahwa keterlambatan pembayaran DBH pajak 2021 kembali terlambat dibayarkan oleh Pemprov Sumut kepada Pemko Medan, Edy kembali menekankan bahwa proses pembayaran DBH yang berasal dari pajak itu tidak bisa dilakuan secepat yang diinginkan.

"Nanti kalau nggak hati-hati ini pembayarannya, ini pajak ini. Yang pastinya bukan tidak dibayar dan uangnya bukan dipakai oleh Pemprov Sumut, tidak. Itu sedang di proses tanya nanti proses teknisnya sama BPKAD," tegas Gubernur Edy.

Rekomendasi