ERA.id - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Nikmal Idwar memperkosa gadis remaja di Kantor Polsek Jailolo Seltan, Maluku Utara. Nikmal bahkan melakukan pengancaman kepada korban apabila menolak.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mewakili Aliansi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Aliansi PKTA) menilai, kasus pemerkosaan di dalam kantor polsek merupakan bukti bahwa anggota kepolisian kerap tak memahami kewenangannya.
"Aparat Kepolisian sering menganggap dirinya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannnya kepada masyarakat, yang seharusnya dilindungi. Sejurus dengan itu, masyarakat juga tidak memiliki pengetahuan cukup atas batasan kewenangan aparat tersebut," ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (24/6/2021).
Atas dasar itu, ICJR memberikan sejumlah desakan. Salah sataunya, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera menjangkau korban. Khususnya dalam memberikan bantuan medis dan rehabilitasi psikologi dan ganti rugi, serta jaminan keselamatan mengingat pelaku dari peristiwa ini adalah aparat kepolisian.
Selanjutnya, kasus pemerkosaan yang dilakukan aparat kepolisian ini menunjukkan pentingnya informasi ke publik terkait batasan kewenangan aparat Kepolisian. Menurut ICJR, kewenangan besar tanpa batas ini kerap diglorifikasian humas kantor kepolisian engan bekerja sama dengan media-media televisi yang mempertontonkan kesewenang-wenangan. Khususnya kepada perempuan.
"ICJR menilai bahwa perbuatan ini tidak lepas dari glorifikasi yang dilakukan oleh media dan pihak humas kepolisian, sehingga anggota kepolisian merasa berhak untuk melakukan tindakan apa pun terhadap masyarakat. Padahal, kewenangan kepolisian untuk mengekang kebebasan orang dibatasi dalam KUHAP," kata Maidina
ICJR menyoroti ruang penahanan di kantor kepolisian sudah sering jadi sarang penyiksaan dan tindakan melanggar hukum lain oleh aparat.
"Kasus ini juga menjadi penguat untuk menghapuskan tempat-tempat penahanan di kantor kepolisian. Tempat penahanan ini sering menjadi sarang penyiksaan dan tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan oleh aparat. Legitimasi adanya tempat penahanan di Kantor Kepolisian bersifat sementara," katanya.
Terkait peristiwa tersebut, Polri lantas mengambil tindakan dengan memberhentikan Briptu Nikmal Idwar dari jabatannya secara tidak hormat. Pihaknya juga memastikan tersangka mendapat hukuman seberat-beratnya karena telah melakukan perbuatan tercela serta mencoreng nama institutsi Polri.
"Pemberhentian tidak hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan dan dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.