PPKM Darurat di Medan, Bobby Nasution: Masjid Tidak Ditutup, Takbiran Boleh, Asal..

| 11 Jul 2021 22:51
PPKM Darurat di Medan, Bobby Nasution: Masjid Tidak Ditutup, Takbiran Boleh, Asal..
Wali Kota Medan Bobby Nasution pimpin rapat persiapan PPKM Darurat (ist)

ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mulai mempersiapkan sejumlah skema dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Medan yang mulai berlaku pada Senin 12 Juli 2021 besok. Untuk itu warga diharapkan tidak panik terkait adanya pengetatan tersebut.

Wali Kota Medan Bobby Nasution langsung memimpin rapat koordinasi persiapan PPKM Darurat bersama unsur Forkopimda di Medan.

"Saya imbau kepada masyarakat tolong jangan panik. Ini hanya dilakukan pengetatan saja agar tidak terjadi kerumunan mobilitas. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Kota Medan mari disiplin dan patuh protokol kesehatan yang 5M," kata Wali Kota Bobby, Minggu (11/7/2021).

Menurutnya, PPKM Darurat dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (9/7). Kota Medan menjadi salah satu dari 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali memberlakukan PPKM  Darurat guna mengatasi lonjakan Covid-19.

Didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Bobby Nasution mengatakan, yang harus di ketatkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini adalah 5M, salah satunya mengurangi mobilitas yang poin utamanya adalah menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk ke tingkat perkantoran.

"Mulai dari sektor kritikal masih bisa 100 persen Work From office (WFO), esensial 50 persen WFO dan 50 persen WFH dan non-esensial diberlakukan 100 persen WFH. Ini semua sudah kita jabarkan di Surat Edaran (SE) Wali Kota, apa itu esensial, kritikal serta non esensial. Dengan begitu nanti akan tahu mana yang bisa bekerja dari rumah maupun yang bisa bekerja dari kantor," ungkapnya.

Bobby Nasution mengungkapkan, meski PPKM Darurat diberlakukan, masjid yang ada di Kota Medan tidak ditutup dan masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H di masjid asalkan tidak menyebabkan kerumunan.

Sedangkan untuk pelaksanaan shalat Idul Adha, Bobby Nasution Wali mengimbau agar masyarakat tidak melakukan shalat berjamaah di masjid ataupun di lapangan melainkan shalat di rumah masing-masing.

"Untuk malam takbiran, Pemko Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat bahawasanya takbiran tidak dilarang, boleh dilaksanakan. Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling ataupun yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak di tutup. Di samping itu kita juga menetapkan untuk pelaksanaan salat Iduladha tidak dianjurkan di masjid maupun lapangan. Kami minta untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing," pungkasnya.

Rekomendasi