ERA.id - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyebaran video hoaks dengan menangkap seorang oknum guru asal Kota Metro, Provinsi Lampung, berinisial G bin NOK (51).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra di Bandarlampung, Jumat (24/7/2021), menyampaikan kasus ini bermula pada Kamis (15/7) pukul 22.00 WIB.
Tim Subdit V Ditreskrimsus saat itu mengetahui unggahan terkait adanya tindak pidana berita bohong yang diunggah di media sosial Youtube dengan nama akun Guntoro TwentyOne berupa video yang diberi judul "Demo pedagang di pusat perbelanjaan".
Dalam keterangan video, tertulis bahwa kejadian tersebut berada di wilayah Pasar Metro Pusat, Lampung, dan setelah Tm Siber Polda Lampung mengecek, berita tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoaks.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan oleh pelaku.
Kemudian pada Jumat (16/7), tim dipimpin oleh Ipda Romi Azhari menangkap seorang terduga pelaku G bin NOK di rumahnya, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu unit HP warna hitam merek Redmi 9C yang digunakan pelaku untuk mengunggah video tersebut ke kanal Youtube “Guntoro TwentyOne” kemudian terduga pelaku dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pandra mengungkapkan, motif tersangka G bin NOK ini mengunggah video hoaks berupa kerusuhan terkait PPKM Level 3 di Pasar Terminal Metro Pusat agar masyarakat tertarik menonton video di akun Youtube tersangka dengan tujuan menambah subscriber dan viewers akun Youtube milik tersangka.
"Tim berhasil mengamankan satu akun Youtube dengan nama Guntoro Twentyone, satu unit telepon genggam tersangka dengan merek redmi 9C warna hitam dengan imei 867304053333245 dan imei 867304053333242, satu unit GSM XL dengan nomor 0831-6412-2999," terang Pandra.
Ia menambahkan tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang berbunyi "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun".