ERA.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang, mulai 5 April hingga 18 April 2022.
Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, meski PPKM diperpanjang, jumlah daerah dengan status Level 1 mengalami peningkatan. Sementara daerah Level 4 sudah tidak ada.
"Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, dimana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1," kata Syafrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
Jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami kenaikan yang sangat tinggi, dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah. Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada Level 2 yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah.
Kenaikan jumlah daerah dengan status Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya sembilan daerah.
"Dan tidak ada daerah yang berada di Level 4," katanya.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kabar baik terkait penanganan kasus COVID-19 di tengah bulan Ramadan. Luhut mengatakan kasus Corona di Indonesia turun drastis.
Luhut mengatakan kasus harian turun hingga 97 persen dibanding puncak Corona varian Omicron.
"Di tengah momen bulan suci Ramadan yang merupakan bulan yang sangat baik bagi umat muslim, kondisi dan situasi pandemi Covid-19 hingga hari ini juga dalam kondisi yang begitu baik. Bila dilihat secara nasional, dalam waktu kurang dari tiga bulan ini kasus harian telah menurun sangat tajam hingga 97 persen dari puncak kasus yang disebabkan oleh varian Omicron," kata Luhut, Senin (4/4/2022).
Luhut menjelaskan selain itu kasus aktif secara nasional juga turun hingga 83 persen dari puncak kasus yang lalu, saat ini sudah berada di bawah 100 ribu. Hal lain yang menggambarkan bahwa kondisi Covid-19 varian Omicron cukup baik, terlihat dari turunnya rawat inap rumah sakit hingga 85 persen, BOR rumah sakit saat ini yang hanya 6 persen, hingga positivity rate dibawah standar WHO yakni 4 persen.
Kami juga pernah menulis soal Jabodetabek PPKM Level 2, Kapasitas Pengunjung untuk Mal hingga Warung Makan Boleh Sampai 75 Persen Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!