ERA.id - Sebanyak 22 kabupaten dan kota di Sumatera Utara (Sumut) masuk dan akan melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang diperpanjang sejak 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.
Hal itu berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Sumatera Utara Nomor: 188.54/31/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Surat ini sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021.
Wilayah yang masuk PPKM Level 3 itu yakni Kabupaten Asahan, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Pematangsiantar, dan Kota Sibolga.
Selanjutnya, Kota Tebingtinggi, Kabupaten Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kabupaten Toba Samosir.
Sementara itu sebanyak 10 wilayah lainnya di Sumut masuk dalam PPKM level 2, yakni Kabupaten Batubara, Tanjung Balai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Kabupaten Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. Sedangkan level 4 hanya satu wilayah yakni Kota Medan.
Untuk wilayah yang masuk PPKM level 3 dilakukan pembatasan seperti kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, tetap diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, restoran, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang memiliki lokasi sendiri maupun di tempat perbelanjaan hanya diperbolehkan pemesanan bawa pulang dan tidak menerima makan di tempat. Sedangkan restoran, kafe dengan skala kecil dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen.
Lalu, operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.