Wali Kota Solo Gibran Pangkas Tunjangan PNS 30 Persen: Sekarang Ini Masa-Masa Darurat

| 02 Aug 2021 19:20
Wali Kota Solo Gibran Pangkas Tunjangan PNS 30 Persen: Sekarang Ini Masa-Masa Darurat
Paripurna di DPRD Kota Solo untuk pembahasan anggaran, Solo. (Dokumentasi Humas DPRD Kota Solo)

ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memangkas tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Solo sebesar 30 persen. Pemangkasan dilakukan karena tahun ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo defisit Rp92 miliar.

Kebijakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS ini dilakukan karena Pemkot Solo melakukan refocusing untuk penanganan pandemi COVID-19 di kota Solo. Pemotongan anggaran ini telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna tentang Perubahan APBD Kota Solo tahun 2021 pada Selasa (27/7) lalu.

"Ya sekarang ini masa-masa darurat, saya harus mengalokasikan dana untuk penanganan COVID-19. Jadi penanganan yang dilakukan juga penanganan untuk masa-masa darurat," kata Gibran pada Senin (2/8/2021).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo mengatakan telah menyepakati usulan untuk pemotongan tunjangan PNS melalui rapat badan anggaran (Banggar). Pemotongan ini dilakukan untuk menutup defisit anggaran Rp92 miliar.

"Kemarin dihitung-hitung, ternyata kita defisit Rp 92 miliar. Setelah dibahas keputusannya dizerokan dengan memangkas tamsil (tambahan penghasilan)," katanya.  

Selain memangkas tunjangan PNS, Pemkot Solo juga memangkas berbagai macam anggaran untuk beberapa kegiatan. Diantaranya terkait kegiatan perjalanan dinas, anggaran makan minum dan beberapa anggaran untuk pembangunan.

Namun pemotongan tunjangan ini tidak berlaku untuk tunjangan tenaga kesehatan. Sebab mereka merupakan garda terdepan untuk penanganan pandemi COVID-19 ini.

"Tapi ini baru kami usulkan ke teman-teman Pemkot. Nanti kebijakannya tetap di Pemkot Solo," kata Budi.

Rekomendasi