ERA.id - Pemerintah membolehkan sejumlah objek wisata di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menerima wisatawan dengan kapasitas 25 persen. Pengunjung wajib sudah divaksinasi Covid-19 dan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.
“Untuk DIY sendiri ada 3 tempat, yaitu, Tebing Breksi, GL (Gembira Loka) Zoo, dan Hutan Pinusari Mangunan,” kata Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanayo Aji, Senin (13/9).
Ditya menyatakan hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terbaru. Surat bernomor SE/8/IL.04.00/DII/2021 itu tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata Taman Rekreasi di Daerah dengan PPKM Level 3.
Surat tersebut berlaku untuk Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur. Total ada 20 objek wisata di Pulau Jawa yang mulai boleh buka.
Surat tersebut mengatur sejumlah ketentuan, seperti kapasitas pengunjung 25 persen, harus sudah divaksin, dan menerapkan aplikasi Peduli Lindung. Pengelola taman rekreasi juga wajib menerapkan protokol kesehatan. Jika tidak, pengelola akan dikenai sanksi.
“Seperti arahan Menkomarves pada saat pertemuan sebelumnya, total ada 20 lokasi yang diujicobakan buka dengan protap dan SOP tertentu. Mulai tanggal 12 September sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” kata Ditya.
Selain tiga lokasi di DIY itu, ada empat objek wisata di Jateng yang menjalani uji coba buka adalah Taman Wisata Borobudur di Kabupaten Magelang, Candi Prambanan di Klaten, Grand Maerakaca Taman Mini di Semarang, dan Taman Satwa Taru Jurug di Solo.