ERA.id - Wali Kota Sutiaji bersama rombongan pejabat Pemkot Malang beberapa waktu lalu viral usai kedapatan melanggar aturan PPKM di Kabupaten Malang.
Mereka kedapatan berlibur di tempat wisata yang sebenarnya tertutup untuk semua orang, dikarenakan aturan PPKM di Kabupaten Malang.
Ini sungguh ironi, sebab sejatinya, pejabat harus memberi contoh kepada masyarakatnya, kalau pembuat kebijakan semestinya mampu taat aturan.
Usai Pemkot Malang beserta pejabatnya dihujat habis-habisan. Ujungnya, rekan Wali Kota Malang yang sudah asyik berlibur di tengah pandemi, langsung minta maaf.
Kejadian memalukan dan tak patut dicontoh itu, dijelaskan secara rinci oleh Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (20/9/2021) silam.
Menurutnya, agenda bersepeda itu dilakukan Wali Kota pada Minggu (19/9) bersama sejumlah komunitas dengan rute dari Kota Malang menuju Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang.
"Pada saat melakukan transit akhir di Kondang Merak, ada beberapa miskomunikasi, dan miskoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 yang berjaga di wilayah itu," kata Erik.
Sebagai informasi, video rombongan bersepeda Pemerintah Kota Malang viral di media sosial, dan disebut melanggar aturan PPKM.
Dalam video berdurasi 25 detik dan 23 detik itu, tampak puluhan orang yang menaiki sepeda menuju Pantai Kondang Merak.
Rombongan tersebut, sempat didatangi oleh petugas kepolisian lantaran Pantai Kondang Merak tertutup sebab masih menerapkan PPKM level 3 dan ikut aturan Bupati Malang.
Entah apa alasannya, rombongan tersebut pada akhirnya nyelonong masuk ke kawasan Pantai Kondang Merak.
Erik berdalih, sebelum jadi bahan keributan, pihak Pemkot Malang memang telah berkomunikasi antar-jajaran. Semuanya diatur oleh Bagian Umum Pemerintah Kota Malang.
"Sebenarnya beberapa hari sebelumnya sudah dilakukan komunikasi antar-jajaran. Tetapi, sekali lagi, komunikasi ini tidak teralirkan karena di Kondang Merak tidak ada sinyal komunikasi," ujarnya.
Kelirunya, sudah tahu tempat wisata itu ditutup, rombongan pesepeda yang berisi pejabat pemerintah tersebut malah kukuh menjadikan Pantai Kondang Merak sebagai titik akhir agendanya.
Di pantai itu, rombongan beristirahat dan memasukkan peralatan bersepeda ke kendaraan masing-masing, sebelum kembali ke Kota Malang.
Ia menambahkan, rombongan berada di kawasan Pantai Kondang Merak, yang ada di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur tersebut selama kurang lebih satu jam.
"Tidak direncanakan untuk transit dalam waktu lama, jadi memang transit sementara yang selanjutnya dilakukan persiapan untuk kembali ke Kota Malang," ujarnya.
Selanjutnya, Erik yang mewakili jajaran Pemerintah Kota Malang menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.
Selain itu, Pemkot Malang juga siap mengikuti proses hukum atas dugaan yang dianggapnya pelanggaran tersebut.
"Dalam konteks ini pastinya, kami benar-benar menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya. Selanjutnya kami akan mengikuti alur proses yang nanti akan ditetapkan baik dari polres ataupun polsek setempat," katanya.
Dibantah Bupati Malang
Sementara itu, Bupati Malang M Sanusi mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang akan menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian.
Tak seperti ucapa Sekda Kota Malang yang bilang pihaknya sudah berkomunikasi antar-jajaran, Sanusi bilang ia belum diberi informasi soal liburan Wali Kota Malang dan kawan-kawannya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Malang tidak pernah mengeluarkan izin pembukaan wisata.
"Saya dan semua dari Satgas, sudah sepakat untuk diserahkan kepada Polres Malang. Untuk wisata Kondang Merak masih tutup, kami tidak pernah memberi izin untuk membuka," ujar Sanusi.
Secara terpisah Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas kegiatan yang diduga melanggar PPKM tersebut.
Rombongan pesepeda tersebut, lanjut Bagoes, sesungguhnya telah diingatkan oleh petugas yang tengah melakukan patroli di wilayah pantai selatan Kabupaten Malang. Patroli tersebut dilakukan untuk mengawasi kawasan wisata yang ditutup dalam masa PPKM.
Bagoes menambahkan, pihak kepolisian masih mengumpulkan saksi-saksi yang akan dimintai keterangan terkait insiden tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Malang.
"Untuk sementara, yang bisa kami sampaikan, bahwa petugas di lapangan sudah menginformasikan bahwa Kabupaten Malang, masih dalam level 3 PPKM, sesuai dengan instruksi Mendagri," ujarnya.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (iMendagri) nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa Bali, Kabupaten Malang dinyatakan berada dalam level 3.
Pada masa penerapan PPKM level 3 tersebut, dalam Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/582/KEP/35.07.013/2021 Tentang PPKM level 3 COVID-19 di Kabupaten Malang, menyebutkan bahwa fasilitas umum, seperti area publik, dan tempat wisata, ditutup sementara.