Kantor LBH Yogya Dibom Molotov, LPSK Diminta Lindungi Saksi

| 24 Sep 2021 09:09
Kantor LBH Yogya Dibom Molotov, LPSK Diminta Lindungi Saksi
Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli (kemeja putih) dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melihat bagian depan kantor LBH Yogyakarta yang terbakar karena lemparan bom molotov, Kamis (23/9). (Wawan H/Era.id)

ERA.id - Dua saksi kasus pelemparan bom molotov di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta diajukan untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah ini untuk mengantisipasi ancaman dan teror setelah kesaksian mereka dalamm penyidikan polisi.

Hal itu disampaikan Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, usai menerima kunjungan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di kantor LBH Yogyakarta di Kotagede, Kota Yogyakarta, Kamis (23/9).

Yogi menjelaskan pihaknya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dua saksi pasca-peristiwa setelah melakukan kajian internal. “Sementara untuk 2 orang yang sudah dipanggil (dimintai keterangan polisi). Tapi tidak menutup kemungkinan lebih,” katanya.

Ia mengatakan setelah pelemparan molotov itu memang tak ada ancaman. “Tapi kami tidak tahu rentetan teror setelah ini. Kami merasa negara sudah memfasilitasi mekanisme perlindungan saksi. Jadi kami ambil peluang itu,” katanya.

Edwin menyatakan LPSK telah menerima pengajuan perlindungan tersebut kendati belum diputuskan bentuk perlindungannya. “Prosesnya masih investgasi dan (permohonan perlindungan) akan kami bawa ke rapat pimpinan,” ujar Edwin.

Ia menjelaskan ada beberapa bentuk perlindungan LPSK. Perlindungan paling tinggi berupa penyediaan rumah aman jika saksi mendapat ancaman yang mengganggu keselamatannya. Selain itu, berupa pengawalan melekat 24 jam oleh petugas dan berupa pemantauan dengan CCTV.

Menurut dia, kunjungan LPSK bentuk langkah proaktif untuk menawarkan perlindungan pada saksi dan pelapor atas pelemparan bom molotov di kantor LBH Yogyakarta, Sabtu (18/9) lalu. “Kami menilai ini serangan terhadap pekerja hak asasi manusia,” tuturnya.

LPSK menyebut kejadian serupa juga terjadi di LBH Bali dan LBH Aceh. “Negara melalui LPSK punya kewajiban untuk memberi jaminan perlindungan,” kata dia.

Untuk itu, LPSK berharap warga tidak ragu menjadi saksi tindakan kejahatan. “Jangan takut memberi keterangan sebagai saksi untuk mengungkap perkara pidana. Perlindungan LPSK gratis,” kata dia.

Rekomendasi