Teganya Polisi di Ternate, Keroyok 4 Remaja, Satu Korban Berumur 18 Tahun

| 29 Sep 2021 12:12
Teganya Polisi di Ternate, Keroyok 4 Remaja, Satu Korban Berumur 18 Tahun
Ilustrasi polisi (Wikimedia Commons)

ERA.id - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) memeriksa anggotanya yang diduga mengeroyok empat remaja di Kota Ternate.

"Dalam kasus ini, Bidang Propam Polda Malut sudah memeriksa empat orang anggota yang saat diduga terlibat dan setiap orang yang melakukan pengeroyokan, baik itu oknum anggota polisi maupun masyarakat tetap diproses hukum," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan di Ternate, Rabu (29/9/2021).

Bahkan, Bidang Propam telah memeriksa dan mengambil keterangan anggotanya saat kejadian pengeroyokan empat remaja, yakni Rahmandhani (18 tahun), Syahril (20 tahun), Rusian dan Buaiman.

Menurut dia, anggota polisi langsung bergerak cepat menindaklanjuti insiden pengeroyokan di Kota Ternate terjadi pada Minggu (26/9) tersebut.

Kasus pengeroyokan empat remaja ini dipicu adanya dugaan pemukulan terhadap seorang anggota polisi dan telah membuat laporan resmi ke kepolisian.

Sebanyak empat anggota polisi yang diduga terlibat kasus pengeroyokan sejumlah pemuda di kantor polisi telah diperiksa Bidang Propam Polda Maluku Utara.

Sedangkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda juga telah mengamankan tiga orang pemuda yang diduga terlibat kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi.

Begitu pula, empat pemuda yang diduga menjadi korban pengeroyokan anggota polisi sampai saat ini belum diperiksa karena kondisi belum membaik.

Polda Malut menyatakan, siapapun yang menjadi tersangka akan mendapati sanksi sesuai aturan yang berlaku, baik oknum anggota polisi maupun pemuda.

Dirinya berharap agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, karena setiap kejadian yang berlawanan dengan hukum, Polda Malut pastikan akan diproses.

Rekomendasi