ERA.id - Empat mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara dengan nilai Rp40,7 miliar.
Gugatan dari Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean, itu terkait dengan surat pemecatan dari DPP PDIP kepada keempatnya. Gugatan tersebut terdaftar di PN Balige dengan register perkara Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.
Dilihat di laman sipp.pn-balige.go.id, para penggugat bukan saja menggugat Megawati namun juga Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyano, Ketua Mahkamah PDIP, Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir, Sorta Ertaty Simbolon.
"Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada para penggugat," dalam petitum yang dilihat melalui laman sipp.pn-balige.go.id, Rabu, (6/10/2021).
Empat mantan kader PDIP itu dalam gugatannya meminta pengadilan membatalkan dan menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap keputusan tergugat yang telah merugikan para penggugat.
Selanjutnya meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa mereka sah sebagai anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDIP. Meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000, secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).
"Memerintahkan tergugat I (Megawati) untuk mencabut surat keputusan pemecatan," bunyi petitum selanjutnya.
Kemudian keempat penggugat juga meminta pengadilan membatalkan dan menyatakan tidak sah surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir yang diusulkan tertanggal 10 Mei 2021.
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara Rapidin Simbolon mengatakan bahwa keputusan pemecatan terhadap kader tersebut telah melalui pertimbangan secara matang. Sehingga dari beberapa pertimbangan tersebut yang menjadi dasar dilakukan pemecatan.
"Kalau DPP sudah mengambil keputusan, tentu keputusan itu sudah melalui pertimbangan yang matang," kata Rapidin melalui sambungan telepon.
Rapidin membeberkan jika pemecatan terhadap para kader itu dilakukan lantaran karena berkhianat saat Pilkada Kabupaten Samosir tahun 2020. Kata dia selain empat penggugat terdapat beberapa orang lain yang merupakan pengurus partai yang dipecat DPP PDI Perjuangan.
"Mereka tidak mendukung calon yang diusung oleh partai dan dengan terang mereka malah mendukung calon dan kader partai lain," ungkapnya.
Untuk diketahui empat penggugat Megawati Soekarnoputri merupakan kader yang pernah menduduki jabatan politis strategis. Saut Martua Tamba adalah kader Partai PDIP dan menjabat Ketua DPRD Kabupaten Samosir sejak awal tahun 2020 lalu.
Renaldi Naibaho sebelum dipecat adalah anggota DPRD dan menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Samosir. Sedangkan dua orang lainnya yakni Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean, juga anggota DPRD Kabupaten Samosir.