ERA.id - Mabes Polri menegaskan tidak akan mengambil alih kasus pemerkosaan alias rudapaksa anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya tetap menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani Polda Sulsel.
Rusdi mengatakan, Mabes Polri hanya akan memberikan pendampingan kepada Polda Sulsel dalam menangani kasus rudapaksa anak di Luwu Timur.
"Tidak (diambil alih), kasus ini tetap ditangani Polda Sulsel. Tim dari Mabes Polri melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus ini," kata Rusdi dikutip pada Senin (11/10/2021).
Rusdi mengatakan, Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri telah menurunkan tim ke Polda Sulsel, khususnya Polres Luwu Timur untuk melakukan audit terhadap langkah-langkah kepolisian di sana. Selain itu, tim tersebut juga akan memberikan sistensi dalam penyelidikan kasus di sana.
Adapun asistensi yang dimaksud Rusdi yaitu mengarahkan, membantu penyidik bagaimana melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Harapannya, langkah penyidik dalam melakukan penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita akan memberikan asistensi terhadap penyidik apabila nanti penyelidikan ini akan dilakukan kembali, berdasarkan apabila terhadap alat bukti baru tentunya Polri penyidik akan melakukan penyelidikan kembali tergadap kasus ini. Tentunya secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Rusdi.
Seperti diketahui, kasus rudapaksa anak di Luwu Timur kembali dibicarakan setelah ProjectMultatuli.org melaporkan artikel investigasi berjudul 'Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan'.