ERA.id - Pemerintah Kota Medan resmi memberlakukan sistem pembayaran parkir pinggir jalan secara nontunai di delapan kawasan dengan jumlah 22 titik. Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution optimis sistem E-Parking tersebut akan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.
"Tiga kali lipat, ini harus tercapai. Ke depan ini harus kita maksimalkan bukan hanya PAD tapi juga pelayanannya," kata Bobby, Senin (18/10/2021).
Dikatakan menantu presiden Jokowi itu, setelah dilakukan perubahan sistem pembayaran dari tunai menjadi sistem nontunai, pendapatan daerah harus bisa maksimal.
Termasuk maksimal dalam memberikan kesejahteraan kepada juru parkir dan pelayanan kepada masyarakat, jelas dia.
"Bukan hanya retribusi saja, itu wajib (meningkat), percuma kita buat digital kalau PAD gak maksimal. Tapi nilai lebihnya harus ada, yaitu pelayanan kemudian jukir difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan dan BJS Kesehatan," ungkapnya.
Dia menegaskan proses seleksi kepada pihak ketiga yang menawarkan konsep pengutipan digital di Kota Medan itu dibuka secara transparan dan umum.
"Kemarin kita buka selama 7 hari mana yang bisa menawarkan sistem-sistem terbaik ada yang pakai QR, QRIS, ada yang berbasis uang digital saja. Yang paling penting itu sistemnya dulu baik, setelah itu baru kita perluas," kata Bobby.
Seperti diketahui, Bobby Nasution memperkenalkan konsep pembayaran parkir di beberapa titik di Kota Medan secara digital.
Konsep tersebut akan diterapkan di seluruh pinggir jalan jika sistem sudah matang. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 45 Tahun 2021, tentang Tata Cara Penyelanggaraan Parkir Umum.
Dalam peraturan baru itu berisikan tentang skema pengelolaan kepada pihak ketiga dengan sistem bagi hasil. Aturan baru untuk parkir ini juga membuka peluang bagi perorangan, CV maupun PT menjadi pengelola, dengan sistem bagi hasil berdasarkan zonasi.
Zona I, sistem bagi hasil dengan perhitungan 60-40. Yakni penghasilan dari parkir sebanyak 60 persen kepada pengelola dan 40 persen kepada Pemko Medan.
Sedangkan untuk Zona II dengan sistem pembagian 65-35, pengelola akan mendapat 65 persen dan 35 persen ke Pemko Medan. Salah satu syarat dalam pengelolaan ini yakni harus berbasis Informasi dan Teknologi (IT).