Aksi Truk 'Pencabut Nyawa' Menjadi-jadi, Dishub Makassar Mengeluh: Perda Sapu Jagat Ditolak Pemprov Sulsel

| 25 Oct 2021 14:17
Aksi Truk 'Pencabut Nyawa' Menjadi-jadi, Dishub Makassar Mengeluh: Perda Sapu Jagat Ditolak Pemprov Sulsel
Kadishub Makassar Iman Hud saat berada di Jawa Tengah (Dok. Iman Hud)

ERA.id - Kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor pada Sabtu kemarin, di Tallasa City. Kota Makassar, diketahui melibatkan truk bertonase besar.

Insideni itu membuat Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud meradang. Bagaimana tidak, sebelumnya kecelakaan di Tallasa City, Tazha Asizah juga tewas dilindas truk di Maros, dekat dari Kota Makassar.

Kejadian nahas itu, tentu saja tak berdiri sendiri. Ia terstruktur, melibatkan kebijakan yang kompleks dalam industri material serta pembangunan, baik dari polisi lalu lintas, Dishub Provinsi Sulsel, asosiasi pengusaha truk, dan lain-lain.

Kepada ERA.id, Iman bercerita kalau pihaknya terkendala dengan aturan jam operasional beserta jalur operasional bagi truk 10 roda.

Iman bilang, Kota Makassar hanya memiliki peraturan walikota (Perwali) nomor 94 tahun 2013 yang mengatur, namun berkekuatan kecil jika dipakai untuk menindak pelanggar perwali.

"Kita punya Perwali tahun 2013 tetapi itu tidak kuat untuk kami tindak lanjuti. Kemarin kami ajukan Perda Sapu Jagat tetapi ditolak oleh bagian Biro Hukum Pemprov karena sudah final," bebernya, Senin (25/10/2021).

Perda yang diajukan Iman itu berisi aturan soal jam dan jalur opersional truk jika hendak memasuki kawasan Kota Makassar. Jenisnya pun telah dimasukkan ke dalam Perda itu.

"Sayangnya Perda itu sudah diputuskan final oleh Biro Hukum Pemprov. Kalau kami ajukan tahun 2022, kami harus mengajukan anggaran besar, juga naskah akademik yang memakan waktu cukup lama untuk dikaji," sebutnya.

Mantan Kasatpol PP Kota Makassar ini berkata, Dishub Makassar terganjal legal standing yang berpedoman dengan Perwali terkait aturan jam dan jalur operasional truk.

Selain itu, penindakan tidak mengharuskan untuk menahan serta menyita truk yang melanggar Perwali.

"Kalau ini diatur oleh Perda otomatis keputusan sudah berada di tangan hakim di pengadilan karena hukumannya jelas kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta," imbuhnya.

Diketahui, dua kabupaten seperti Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa yang notabenenya menjadi lokasi truk tanah mengambil material tanah bertolak belakang dengan Perwali 94 yang ada di Dishub Makassar.

Informasinya, Dishub Pemprov Sulsel sudah berapa kali memanggil pihak Pemkab Maros dan Pemkab Gowa untuk membahas soal permasalahan truk, ternyata hasilnya tak sesuai dengan kebijakan yang ada di Kota Makassar.

Rekomendasi