Aturan Truk yang Masuk ke Makassar Bikin Dishub Sulsel Bingung

| 25 Oct 2021 21:00
Aturan Truk yang Masuk ke Makassar Bikin Dishub Sulsel Bingung
Ilustrasi - Truk terguling.

ERA.id - Persoalan truk dan aturan masuknya ke Kota Makassar yang bisa mengancam pengendara lain, disikapi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Sulsel, Muh Arafah.

Arafah menganggap perlu untuk berpikir soal pembenahan aturan lalu lintas truk lebih lanjut, sebab semakin banyak korban yang berjatuhan.

"Kalau ada korban (meninggal dunia) pasti urusannya serius (dipikirkan)," katanya melalui sambungan teleponnya, Senin (25/10/2021)

Di tempat berbeda, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sulsel, Azis mengaku pihaknya sudah beberapa kali berkordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait aturan jam dan jalur operasional truk dalam kota.

Ia pun mengaku sudah mengajukan sejumlah aturan agar truk bermuatan tanah yang masuk ke wilayah Kota Makassar menggunakan jalur khusus.

"Kami sudah pertemukan antarkota dengan Kabupaten soal aturan ini (truk). Tetapi jika kejadiannya sampai ada yang meninggal dunia, kami tidak bisa lagi, karena menyangkut ranah kepolisian," tutur Azis kepada ERA.

Di sisi lain, kata Azis aturan yang ada di Pemkab Maros dan Pemkab Gowa mengharuskan truk melintasi jalur kendaraan pagi pagi hingga sore hari, sementara Dishub Makassar hanya membolehkan truk beroperasi pada dini hari hingga pagi hari (10.00 WITA). Keadaan ini pun membuat Dishub Sulsel bingung.

"Pemberlakuan jam operasional truk yang ada di Maros serta Gowa itu tidak sesuai dengan yang ada di Kota Makassar. Itulah sejak dahulu kami anjurkan agar baiknya disepakati seluruh pihak waktu dan jalur truk itu melintas," pungkasnya.

Diketahui, Kadishub Kota Makassar, Iman Hud dikabarkan telah mengajukan beberapa pasal ke dalam Perda Sapu Jagat yang akan mengatur jam dan jalur operasional truk jika hendak masuk ke kawasan Kota Makassar.

Sayangnya, Biro Hukum Pemprov Sulsel menolak dengan alasan telah final atau sudah tertutup (terlambat). Perda Sapu Jagat diajukan demi mencegah atau mengurangi angka kematian warga akibat terlindas atau tertabrak truk bermuatan tanah.

Rekomendasi