ERA.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan seorang tersangka yang merupakan salah satu pegawai DAMRI Bandung, atas tindakan penggelapan uang sebesar Rp12 miliar.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendy memaparkan pegawai yang melakukan penggelapan uang berinisial SS.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini SS belum ditahan lantaran beberapa alasan yang sifatnya objektif maupun subjektif.
"Kami berikan beberapa kebijakan kepada SS. Secara resmi kami masih memastikan terlebih dahulu proses penahanan SS, pasalnya saat ini kami masih terus menyelidiki," katanya di Bandung, Sabtu (30/10/2021).
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada waktu yang sama, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan perlu berkas yang lengkap terkait proses pengkapan SS dari tim penyidik.
"Kalau sudah lengkap, tim penyidik akan menangkap yang bersangkutan," jelasnya.
Dalam penyelidikan sendiri, Dodi meminta agar SS tetap kooperatif selama penyelidikan berlangsung. Pasalnya, apabila tidak ada respon tentu akan ada sanksi untuk SS.
"Untuk memudahkan penyelidikan ini, kami sangat membutuhkan keterangan dari SS secara jelas, agar bisa dikembangkan dan segera melanjutkan tahapan selanjutnya dengan mudah," paparnya.