ERA.id - Polres Metro Tangerang Kota merespon cepat laporan dugaan pencabulan yang dilakukan seorang Ustaz Cabul asal Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Ustaz tersebut diduga telah mencabuli dua anak didik perempuannya yang masih di bawah umur dengan dalih memberikan ilmu dan pelindung.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan status kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. "Hari Senin kemarin kasus naik ke penyidikan," ujarnya pada Kamis (04/11/2021).
Sejumlah saksi dari pihak terlapor pun telah dimintai keterangan. Rencananya, antara Jumat (05/11/2021) atau Minggu (7/11/2021) SA bakal diperiksa."Saksi dari pihak terlapor sudah diperiksa.
Untuk terlapor (SA) rencana Jumat atau minggu ini akan diperiksa," kata Abdul.
Diketahui, SA diduga telah mencabuli anak didiknya yang berusia 15 dan 16 tahun.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang berusia 16 tahun melaporkan tindakan bejat SA kepada keluarganya. Tak terima dengan itu, keluarga korban pun melaporkan ini ke Polres Metro Tangerang Kota.
Peristiwa ini pertama terjadi pada Maret 2021 lalu. Awalnya korban yang berusia 16 tahun diminta SA ke rumahnya. Tanpa memberikan alasan terkait perintah tersebut. Saat bertemu, SA langsung melucuti pakaian korban dan langsung menggerayangi serta mencubu tubuhnya.
Korban pun tak bisa berbuat banyak. Dia hanya terpaku pada aksi bejar SA kepadanya. Dalihnya, ingin memberikan ilmu serta perlindungan. Meski demikian, hal itu tak sampai pada aksi persetubuhan.
Tindakan bejat SA ini pun terjadi beberapa kali. Selain digerayangi, korban juga diminta untuk mandi kembang di saung belakang rumahnya tanpa mengenakan baju alias telanjang bulat.
Korban juga sempat diminta untuk memegang kemaluan SA. Dengan polosnya, korban itu pun menuruti perintah Saiful sembari menutup matanya.
Selain itu, korban juga pernah diminta untuk melakukan panggilan video saat tengah mandi. Namun, hal tersebut tak dituruti korban.
Aksi bejat Saiful juga dilakukan kepada teman korban yang berusia 15 tahun. Dalihnya pun sama, ingin diberikan ilmu dan pelindung.
Pelecehan ini pun telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan bukti nomor LP/B/909/VIII/2021/Polres Metro Tangerang Kota / Polda Metro Jaya. Laporan perbuatan cabut terhadap anak ini dilaporkan pada 19 Agustus 2021 lalu.
Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni Perbuatan cabul terhadap anak / Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang Pelindungan anak yang menjadi undang-undang.