ERA.id - Korban penipuan mengaku kecewa lantaran berkas perkara yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan tak kunjung diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atau P21, meski telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum korban, Julianto E Sidabutar mengungkapkan, berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Wiliam telah dilaporkan dan ditetapkan tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.
Namun, berkas perkara tersebut sampai saat ini belum diterima jaksa dengan alasan belum cukup unsur atau P19. Alasan tersebut menurutnya, berkaitan dengan dugaan permintaan uang pelicin dari oknum jaksa.
"Pelaku yang kita laporkan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan selama 60 hari di Polrestabes Medan. Tapi berkas yang telah dikirim ke JPU atas nama Prianto Naibaho masih P19 dan tidak bisa dilimpahkan, karena adanya dugaan meminta pelicin yang kita tidak tahu apa maksud sebenarnya. Pelicin itu diminta oleh oknum jasa," kata Julianto E Sidabutar, Jumat (5/11/2021).
Sebagai kuasa hukum, ia mempertanyakan apa dasar maka berkas dari kepolisian belum juga P21 sampai saat ini. Sementara petunjuk dari jaksa telah dilaksanakan penyidik kepolisian.
Apalagi, kata Julianto, tersangka Wiliam pernah mengajukan gugatan praperadilan (prapid) akan tetapi gugatan prapid tersangka terhadap Polrestabes Medan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan.
Semestinya, menurut Surat Edaran Kejaksaan Agung RI No. SE-3/EJP/11/2020 tentang petunjuk jaksa (P19) pada pra penuntutan dilakukan satu kali dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana umum.
"Dan status Wiliam masih sebagai tersangka dan layak sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan. Tapi berkas yang dikirim penyidik kepolisian ke JPU Prianto Naibaho masih posisi P19. Padahal penyidik dan JPU telah melakukan koordinasi dan konsultasi yang dituangkan dalam berita acara," ujarnya.
Julianto E Sidabutar menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan itu dilaporkan oleh korban Tan A Hua ke Polrestabes Medan dengan terlapor Wiliam. Laporan diterima dengan nomor LP/469/K/III/2021/SPKT Restabes Medan, dengan terlapor Wiliam.
Wiliam diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp50 juta milik Tan A Hua.
"Klien kita ini ada mentransferkan uang ke rekening BCA milik William melalui internet banking untuk di setorkan ke Bank Sampoerna. Namun uang tersebut tak kunjung di setorkan oleh William. Perlu kami sampaikan bahwa dugaan penipuan oleh tersangka ini tidak hanya dialami klien kami," pungkasnya.