ERA.id - SS (46) seorang pengacara harus berurusan dengan polisi lantaran diduga berkasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, terhadap RM (81), kliennya. Ia menggelapkan sejumlah surat tanah milik pelapor.
"Betul, bahwa pelaku awalnya mengaku kuasa hukum dari ahli waris ML (alm) yang pernah menjaminkan 5 sertifikat dan 1 AJB kepada pelapor," ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Senin (2/1/2023).
Shinto mengatakan, kemudian pelaku mengaku akan membantu menyelesaikan utang piutang antara ML dengan pelapor, yang selanjutnya pelaku meminta sertifikat dan AJB tersebut.
"Setelah sertifikat dan AJB diberikan namun pelaku tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada pihak pelapor dan tetap dikuasai oleh pelaku," katanya.
Shinto menjelaskan, sedangkan menurut pelaku sertifikat dan surat-surat tersebut diserahkan kepada ahli waris ML. Namun nyatanya, dikuasai oleh pelaku dan tidak pernah diserahkan kepada para ahliwaris ML serta para ahli waris ML tidak pernah menyuruh mengambil surat-surat tersebut.
"Mengambil surat dari pihak pelapor melainkan meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan hutang piutang antara pelapor dengan pihak ahli waris ML. Sehingga para ahli waris ML mencabut kuasa kepada pelaku," jelasnya.
Shinto menambahkan, atas hal itu korban melaporkan kejadian tersebut. Kemudian Ditreskrimum Polda Banten telah menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor 272 tanggal 11 Juni 2022 dengan pelapor RM (81) atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap terlapor oknum pengacara SS (46).
Lanjutnya, penyidik sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap pelaku pada Selasa (27/12/2022).
"Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan kepada pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," tutup Shinto.