KPPU Telusuri Penunjukan Pihak Ketiga Pengelola E-Parking di Kota Medan untuk Pastikan Tak Ada Persekongkolan

| 19 Nov 2021 16:45
KPPU Telusuri Penunjukan Pihak Ketiga Pengelola E-Parking di Kota Medan untuk Pastikan Tak Ada Persekongkolan
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution saat membuka penerapan E-Parking di Medan (Muchlis Ariandi/Era.id)

ERA.id - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penelusuran terkait laporan proses penunjukan PT Logika Garis Elektronik (LGE), sebagai pihak ketiga pengelolaan E-Parking di delapan wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ridho Pamungkas menjelaskan, pihaknya akan melakukan penelitian terhadap penunjukan perusahaan itu setelah menerima laporan dan melihat di lapangan bahwa E-Parking yang dikelola oleh pihak ketiga.

"Saat ini kan pengelolaan E-Parking kan sudah dikelola oleh pihak ketiga yaitu PT LGE, dari situ kita ingin melihat bagaimana sih proses penunjukannya, kenapa bisa terpilih," kata Ridho Pamungkas saat dikonfirmasi Jumat (19/11/2021).

Penelitian yang akan dilakukan KPPU untuk melihat apakah dalam proses penunjukan PT LGE melalui mekanisme lelang, sesuai dengan aturan dan tidak ada persekongkolan.

"Kita sudah memanggil pihak Dinas Perhubungan sebagai dinas terkait, dari penjelasannya sudah membuka tender tapi hanya satu perusahan yang masuk. Itu yang akan kita dalami apakah dalam tender itu mempersyaratkan syarat tertentu yang hanya memperbolehkan dan menguntungkan salah satu pihak," ungkapnya.

Ridho Pamungkas menilai, dari profilnya, PT LGE baru berdiri pada Agustus 2021 dan langsung mengikuti lelang pada medio September-Oktober.

"Jangan-jangan ini memang sengaja dibuka hanya untuk mengikuti pengelolaan e-parking. Padahal misalnya kalau untuk  tender ada salah satu syarat yang bisa dinilai adalah pengalaman. Karena kan e-parking tidak hanya di Medan, di beberapa daerah juga ada dan pelaku usaha lain dapat berpartisipasi," bebernya.

Lanjut dikatakan Ridho, langkah lanjut yang akan dilakukan pihaknya untuk meneliti proses penunjukan pihak ketiga itu yakni memanggil PT LGE sebagai pemenang tender.

Dia memastikan, jika ditemukan ada pelanggaran dalam prosesnya maka akan dilakukan advokasi dan saran pertimbangan.

"Kita ada rencana akan memanggil perusahaan terkait (PT LGE)," bebernya.

Meskipun kata Ridho, pihak Dishub Medan berjanji akan membuka tender lebih luas. Apalagi, menurut penjelasan pihak Dishub Medan mengatakan program yang ada saat ini baru uji coba.

"Kalau dari KPPU sebenarnya adalah pencegahan dan ketika ada perubahan perilaku maka itu adalah hal yang diharapkan. Dan tentunya ini akan kita lanjutkan ke pusat," pungkasnya.

Rekomendasi