ERA.id - Pembagunan Asrama Pemkab Deiyai di Jalan Bontobila XI RW 9, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tidak berjalan mulus.
Kontraktornya ternyata belum diberi izin membangun. Belakangan, warga sekitar pun mengeluh dan menganggap sang kontraktor melabrak aturan.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya bilang, seharusnya kontraktor asrama tersebut mesti berdiskusi dulu, meminta saran.
Alasannya sederhana, ia tak ingin ada konflik nantinya saat asrama tersebut berdiri kokoh dan ditempati orang-orang dari Deiyai.
"Setiap daerah ada aturannya. Sebaiknya, kami dilibatkan dalam hal membangun. Toh, kita bakal bersosial nantinya. Kalau misal langsung membangun begitu saja, tidak etis," ujarnya kepada ERA.id, Rabu (24/11/2021).
Kabar yang dihimpun, bangunan tersebut sudah mesti rampung pada Januari 2022 mendatang. Toh, pembangunan sudah menelan anggaran daerah kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar.
Menanggapi itu, kontraktor proyek pembangunan Asrama Deiyai di Makassar, Aziz Gunadi, langsung berkomentar.
Katanya, pihaknya sudah mengajukan surat perizinan ke Dinas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar.
Saat dikonfirmasi soal nama perusahaan yang sekarang sedang mengerjakan gedung tak berizin tersebut, Aziz ogah menjawab.
"Nanti saya kirim nomor telepon pengawasnya. Pokoknya telepon saja dia," sebutnya.
Smeentara pihak Dinas DTRB Pemkot Makassar melalui anggota pengawas yakni Karyadi, mengaku jika pihaknya telah menegur Aziz dan meminta pembangunan dihentikan.
"Sudah ditegur dan yang bersangkutan (H.Azis) telah mengurus IMB, tapi tetap kita tidak izinkan membangun sebelum terbit IMB-nya," ungkap Karyadi kepada ERA.id.
Karyadi menekankan, Aziz mestinya harus melalui prosedur dan aturan yang diatur oleh UU terkait pembangunan gedung.
Mula masalahnya begini. Awalnya, warga mengira pihak kontraktor akan membangun sebuah bangunan komersil mirip rumah sewa alias indekos.
Belakangan, warga mendapat kabar kalau pihak kontraktor diam-diam melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan dalam melanjutkan pembangunan proyek tersebut.
Lurah Batua Jufri dan Camat Manggala Fadli pun merespons kalau berkas Aziz sudah ada, namun mandek di DPM-PTSP.
Informasi terakhir yang diperoleh, Aziz mengajukan izin dengan nama pribadi. Padahal pembangunan itu harusnya memasukkan nama Pemkab Deiyai.