Korban Pencabulan oleh Oknum Guru Ngaji di Pandang Bertambah Jadi 5 Orang

| 26 Nov 2021 06:31
Korban Pencabulan oleh Oknum Guru Ngaji di Pandang Bertambah Jadi 5 Orang
Pelaku EM (59) yang diduga melakukan sodomi kepada anak di bawah umur, ditangkap oleh tim Unit PPA bersama tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Jumat (19/11/2021) malam. ANTARA/FathulAbdi

ERA.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan bahwa korban yang melapor dalam kasus dugaan sodomi oleh oknum guru mengaji sekaligus penceramah berinisial EM (59) bertambah jadi lima orang.

Sebelumnya pada saat penangkapan dilakukan Jumat (19/11) malam hingga kasus diproses, korban yang membuat laporan baru sebanyak tiga orang.

"Dalam proses kasus yang tengah berjalan, kami menerima dua laporan baru dari pihak korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernando, di Padang, Kamis (25/11/2021).

Ia mengatakan penambahan jumlah korban tersebut akan mempengaruhi hukuman bagi tersangka, karena menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Rico menyatakan jika masih ada orang tua yang hendak melapor karena anaknya menjadi korban EM, maka Polresta Padang akan menerima serta memprosesnya. Disinyalir jumlah korban mencapai belasan orang.

"Keluarga tidak perlu khawatir atau enggan membuat laporan, karena kami menjamin kerahasiaan serta identitas dari pelapor maupun anak yang menjadi korban," ujarnya pula.

Tersangka EM saat ini telah menjalani pemeriksaan secara hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), juncto  Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Pelecehan seksual itu terjadi di kawasan Padang Timur, Padang, di mushala milik pelaku yang merupakan pensiunan perusahaan "pelat merah". Sementara korbannya adalah anak-anak sekitar.

Salah satu orangtua korban mengatakan bahwa perbuatan tersangka itu diketahui setelah anaknya yang kini menginjak usia 11 tahun bercerita kepadanya.

"Saya minta dia dihukum seberat-beratnya, saya tidak terima perbuatannya terhadap anak saya," kata orangtua korban saat di Kantor Polresta Padang pada Jumat malam.

Modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan membelikan makanan, meminjamkan gawai (smartphone), hingga mengajak korban jalan-jalan.

Sementara itu tersangka saat ditangkap membantah dirinya melakukan sodomi, ia mengaku hanya memegangi tubuh serta kemaluan korban.

Namun, polisi telah mengantongi hasil visum dari korban sebagai salah satu barang bukti.

Rekomendasi