Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan Tewas Ditembak Karena Rebut Pistol Polisi

| 02 Dec 2021 23:02
Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online  di Medan Tewas Ditembak Karena Rebut Pistol Polisi
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan sopir taksi online (Muchlis Ariandi/Era.id)

ERA.id - Kasus pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online yang dibuang di pinggir jalan di kawasan Kanal, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, terungkap. Pelakunya adalah IGL, penumpang yang memesan taksi.

Karena berupaya merebut senjata petugas saat proses pengembangan, IGL diberikan tindakan tegas hingga menyebabkannya tewas.

"Pelaku saat dibawa menunjukkan rumah temannya yang memesankan taksi melalui aplikasi, mencoba merebut senjata petugas sehingga dilakukan tegas dan menewaskan pelaku," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis (2/12/2021).

Riko menjelaskan, dari hasil penyelidikan tim gabungan, polisi menemukan posisi IGL dan berhasil meringkusnya dari salah satu warung internet (warnet) di Jalan HM Jhoni Medan, pada Kamis (2/12/2021) dini hari.

Kasus pembunuhan terhadap M Idris bermula pada 30 November sekira pukul 23.00 WIB, korban menerima orderan dari aplikasi untuk mengantarkan seorang penumpang dari Jalan TB Simatupang Kota Medan ke salah satu hotel di Jalan Surabaya Medan.

Sesampainya di tujuan, saat meminta ongkos, pelaku IGL mengatakan tidak punya uang. Akibatnya, pelaku dan korban terlibat perkelahian hingga IGL mencekik leher M Idris dan menyebabkan korban tewas.

"Setelah korban tewas, pelaku membuang jasad korban ke kawasan Kanal tempat jenazah korban ditemukan. Semula menurut keterangan pelaku ini dia tidak ada niat mencuri barang-barang korban, namun setelah korban meninggal muncul keinginan mengambil barang-barang," ujarnya.

Lanjut dikatakan Riko, setelah membuang mayat korban ke pinggir jalan di depan SMAN 13 Medan di kawasan Kanal, mobil Daihatsu BK 1193 GY milik korban dibawa pelaku dan ditinggalkan di Jalan Pertahanan.

Belakangan keberadaan mobil milik korban diketahui petugas. Tidak berapa lama seseorang yang diketahui kemudian adalah R alias Gembul yang merupakan teman IGL masuk ke mobil mengambil sesuatu. Saat bersamaan petugas berhasil meringkusnya.

Dari keterangan Gembul, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku.

"Saat itu pelaku ini menyuruh temannya berinisial R alias Gembul mengambil korek yang tinggal di dalam mobil. Saat R berada di mobil, petugas meringkus R dan berhasil menangkap keberadaan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat  pasal berlapis yakni Pasal 338 dan atau pasal 365 Ayat (3) KUHP.

"Pelaku dikenakan pasal tentang pembunuhan dan atau dan atau pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi