Angkot Tertabrak Kereta Api Tewaskan 4 Orang, Wali Kota Bobby Nasution: Jadi PR ke Depan

| 06 Dec 2021 20:14
Angkot Tertabrak Kereta Api Tewaskan 4 Orang, Wali Kota Bobby Nasution: Jadi PR ke Depan
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution (Muchlis Arinadi/Era.id)

ERA.id - Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution angkat bicara atas kejadian tabrakan maut angkutan kota (Angkot) yang ditabrak Kereta Api karena menerobos palang perlintasan di Jalan Sekip, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu.

Insiden tabrakan antara Kereta Api Sri Lelawangsa yang datang dari arah Kota Binjai menuju Kota Medan dengan angkot 123 itu merenggut empat nyawa dan menyebabkan enam orang luka berat dan ringan.

Bobby mengatakan, peristiwa nahas itu menjadi pembelajaran dan harus dilakukan upaya pencegahan dengan memberikan pemahaman kepada para sopir angkot.

"Untuk angkot ini yang perlu diberikan pengetahuan lebih terang lagi tentang rambu lalu lintas. Agar benar-benar angkot ini mematuhi aturan yang telah ditentukan," kata Bobby di Balai Kota, Senin (6/12/2021).

Menantu Presiden Joko Widodo, itu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang mendapat musibah atas kejadian tabrakan itu.

Ke depan, lanjutnya, akan dilakukan pengawasan dan pemahaman tertib berlalulintas kepada para sopir, yang akan dilakukan bersama instansi terkait dalam hal ini Satlantas Polrestabes Medan.

"Jangan pula mengendarai kendaraan dengan kondisi tidak fit baik secara fisik maupun mental. Apa lagi sedang dipengaruhi minuman dan obat - obat tertentu yang dilarang. Ini akan menjadi PR ke depan untuk diperbaiki," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik kepolisian menetapkan sopir angkutan kota (angkot) di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial HM sebagai tersangka lantaran lalai mengemudikan kendaraan hingga menewaskan empat orang penumpang.

Angkot tersebut ditabrak kereta api setelah menerobos palang pintu perlintasan di Jalan Sekip, Medan beberapa waktu lalu.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 331 ayat 5 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (6/12/2021).

Rekomendasi